Ekonomi Bisnis

Mendag akan kenakan bea masuk hingga 200 persen pada barang selama China

26
×

Mendag akan kenakan bea masuk hingga 200 persen pada barang selama China

Sebarkan artikel ini
Mendag akan kenakan bea masuk hingga 200 persen pada barang selama China

Maka satu hari dua hari ini, mudah-mudahan sudah ada selesai permendagnya.

Bandung – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan akan mengenakan bea masuk, bahkan dengan nilai hingga 200 persen pada barang-barang dengan syarat China, di menyikapi persoalan peperangan dagang antara Negeri Tirai Bambu itu dengan Amerika Serikat (AS).

Perang dagang China dan juga AS, dijelaskan oleh Zulkifli Hasan, menyebabkan terjadinya "over capacity" kemudian "over supply" di China, yang tersebut membanjiri Indonesia, diantaranya pakaian, baja, tekstil, kemudian lain sebagainya, akibat lingkungan ekonomi negara-negara Barat menolak mereka.

"Maka satu hari dua hari ini, mudah-mudahan telah selesai permendagnya. Jika sudah ada selesai maka dikenakan apa yang mana kita sebut sebagai bea masuk, kita pakai tarif sebagai jalan mengundurkan diri dari untuk pemeliharaan berhadapan dengan barang-barang yang mana deras masuk ke sini," ujar Zulkifli, di Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Besaran bea masuk yang dimaksud akan dikenakan pada barang-barang China, dijelaskan oleh Zulkifli, telah terjadi diputuskan antara 100 persen dari nilai tukar barang sampai 200 persen.

"Saya katakan terhadap teman-teman jangan takut, jangan ragu Amerika bisa jadi mengenakan tarif terhadap keramik terhadap pakaian sampai dengan 200 persen kita juga bisa. Hal ini agar UMKM lapangan usaha kita dapat meningkat juga berkembang," ujarnya.

Zulkifli menjelaskan bahwa permendag ini, merupakan respons melawan regulasi-regulasi sebelumnya tentang perdagangan kemudian proteksi bidang lokal yang belum memuaskan bagi semua pihak.

Zulkifli menjelaskan bahwa sebetulnya pertempuran dagang China dan juga Amerika Serikat (AS) ini, sudah ada diketahui efeknya sejak 2022 kemudian secara langsung direspons demi melindungi item kemudian lapangan usaha di negeri termasuk UMKM yang mana terhantam membanjirnya barang dari China.

Karenanya pada tahun 2023, lahirlah Permendag 37 yang mana memperketat arus barang masuk dari luar negeri, dari sebelumnya sanggup secara langsung masuk ke toko atau konsumen tanpa sekat akibat kebijakan post border di bea cukai, berubah menjadi harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu, tujuannya mengendalikan impor.

Di dalamnya juga diatur mengenai pekerja migran Indonesi (PMI) yang boleh menghadirkan bawang dari luar negeri bukan kena pajak maksimal senilai 500 dolar pada 56 jenis produk.

Yang ketiga, Permendag 37 mengatur bahwa seluruh barang konsumen harus ada pertimbangan teknis seperti pakaian, elektronik, alas kaki, kosmetik, lalu lainnya.

"Dengan Permendag 37 itu betul-betul mampu mengunci dapat mengendalikan impor," katanya lagi.

Namun, sewaktu diberlakukan, kata Zulkifli, pemerintah kedodoran, dalam mana barang-barang PMI saat sampai Negara Indonesia tiada dapat jalan jalan dari bandara usai pemeriksaan bea cukai.

"Barang tak bisa saja jalan banyak sampai ribuan kontainer. Ngamuk PMI, bea cukai tak siap mendetailkan item yang dimaksud segitu banyak. Akhirnya diubah menjadi Permendag Nomor 7, dengan PMI dikembalikan lagi 500 dolar terserah nanti kayak apa barangnya," kata beliau pula.

Namun, Permendag Nomor 7 itu pada praktiknya bukan mudah, menurut Zulkifli, akhirnya 20.000 kontainer barang-barang di bermacam pelabuhan menumpuk, hingga akhirnya permendag itu harus diubah lagi.

"Akhirnya kita ubah Permendag Nomor 7 jadi Permendag Nomor 8, serta barang 20.000 kontainer, di satu bulan habis. Namun bidang tekstil serta lain sebagainya komplain luar biasa banyak lagi minta dikembalikan Permendag 37. Dari situ dibutuhkan aturan baru untuk melindungi barang-barang yang dimaksud deras masuk ke sini," katanya pula.

Artikel ini disadur dari Mendag akan kenakan bea masuk hingga 200 persen pada barang asal China