Ekonomi Bisnis

InJourney Airports Sambut Konstruktif Penetapan Status Bandara Internasional

29
×

InJourney Airports Sambut Konstruktif Penetapan Status Bandara Internasional

Sebarkan artikel ini
InJourney Airports Sambut Konstruktif Penetapan Status Bandara Internasional

JAKARTA – InJourney Airports menyambut positif langkah eksekutif di penetapan status bandara internasional di seluruh Indonesia yang dituangkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Bebas Internasional dan juga Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Bandar Udara Bebas Nasional.

Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi menyatakan dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan yang disebutkan sejalan dengan kegiatan perubahan InJourney Airports mengenai langkah-langkah penataan bandara Indonesia yang mempunyai tujuan untuk memulai pembangunan konektivitas udara yang tersebut lebih lanjut efisien juga efektif untuk mengupayakan perkembangan pariwisata kemudian ekonomi melalui pengelolaan lingkungan aviasi yang tersebut lebih banyak baik diantaranya bandara.

“Sebelum diterbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Nusantara Nomor Km 31 Tahun 2024, 31 bandara InJourney Airports berstatus internasional di dalam Indonesia. Faktanya, sejumlah sekali bandara berstatus internasional namun sudah ada lama tiada ada penerbangan internasional, atau ada penerbangan internasional tapi hanya saja 2-3 kali seminggu. Hal ini berubah jadi tiada efisien juga banyak prasarana di terminal internasional yang mana disiapkan sesuai standar regulasi dimanfaatkan secara terbatas, bahkan menganggur terlalu lama seperti infrastruktur x-ray, ruang tunggu dalam terminal, dan juga sebagainya. Karena itu, penting dikerjakan penataan ulang oleh pemerintah,” kata Faik Fahmi, Hari Minggu (28/4/2024).

Melalui proses perubahan bandara yang dimaksud sedang berlangsung, yang mana diawali dengan penggabungan PT Angkasa Pura I serta PT Angkasa Pura II, InJourney Airports akan menerapkan pola regionalisasi di dalam 37 bandara yang digunakan dikelola.

Dengan konsep regionalisasi, bandara ada yang tersebut diposisikan sebagai HUB dan juga ada yang tersebut sebagai SPOKE. Nantinya, bandara yang sudah ada tidak ada berstatus internasional tidak berarti akan sulit terakses oleh penumpang/turis internasional, namun dengan pola HUB dan juga SPOKE itu lah dapat memulai pembangunan konektivitas yang dimaksud baik dari bandara hub ke seluruh wilayah Indonesia.

“Pola seperti ini best practice ke sektor aviasi global juga telah berlaku umum ke sejumlah negara yang terbukti lebih tinggi efektif,” jelas Faik.

Dia menunjukkan negara Amerika Serikat yang mana mempunyai sekitar 2.000 bandara, belaka 18 bandaranya yang dimaksud berstatus internasional/point of entry penerbangan internasional ke negara Amerika Serikat, akses penumpang internasional ke juga menuju Amerika Serika melalui 18 bandara tersebut, yang kemudian didesain terhubung secara enteng ke bandara-bandara lain yang mana non-internasional.

Sebagai gambaran, sebelumnya InJourney Airports menjalankan 37 bandara dengan 31 bandara berstatus internasional serta 6 bandara berstatus domestik. Dari 31 bandara yang digunakan berstatus internasional, setelahnya terbitnya KM 31 Tahun 2024, 16 bandara berstatus internasional kemudian 15 bandara InJourney Airports berubah jadi berstatus domestik.

Secara terperinci, Faik menjelaskan 16 bandara yang dikelola yang dimaksud pada waktu ini telah dilakukan ditetapkan berstatus internasional yakni Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Bandara Kualanamu Deli Serdang, Bandara Minangkabau Padang, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, juga Bandara Kertajati Majalengka.

Selanjutnya yakni Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Sam Ratulangi Manado, juga Bandara Sentani Jayapura.

“Melalui implementasi aturan Kementerian Perhubungan tersebut, kami optimistis tatanan kebandarudaraan nasional akan menjadi lebih banyak baik serta juga berimplikasi positif terhadap konektivitas udara lalu pariwisata pada Indonesia,” tutup Faik.

Artikel ini disadur dari InJourney Airports Sambut Positif Penetapan Status Bandara Internasional