Ekonomi Bisnis

Dipimpin Luhut, Hal ini Sederet Pasukan sepak bola Dewan Informan Daya Air Nasional

32
×

Dipimpin Luhut, Hal ini Sederet Pasukan sepak bola Dewan Informan Daya Air Nasional

Sebarkan artikel ini
Dipimpin Luhut, Hal ini Sederet Tim sepak bola sepak bola Dewan Informan Daya Air Nasional

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman serta Penyertaan Modal Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Dewan Narasumber Daya Air Nasional. Penunjukkan yang dimaksud diatur di Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang Keanggotaan Dewan Narasumber Daya Air Nasional dari Unsur eksekutif Pusat juga Non eksekutif

“Susunan keanggotaan Dewan Narasumber Daya Air Nasional dari unsur pemerintah pusat terdiri melawan : Ketua Merangkap Anggota: Menteri Koordinator Sektor Kemaritiman lalu Investasi,” bunyi Pasal 1 disitir dari Keppres yang disebutkan pada hari terakhir pekan (26/4/2024).

Posisi Wakil Ketua diemban oleh Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian Airlangga Hartarto, sesudah itu Ketua Harian yakni Menteri Pekerjaan Umum kemudian Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, serta Sekretaris ialah Direktur Jenderal Informan Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum juga Perumahan Rakyat.

Susunan anggota Dewan Narasumber Daya Air Nasional dari unsur pemerintah pusat antara lain Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Dalam Negeri; Menteri Lingkungan Hidup serta Kehutanan; Menteri Pertanian; Menteri Kesehatan; Menteri Perhubungan.

Lalu, Menteri Perindustrian; Menteri Energi lalu Sumber Daya Mineral; Menteri Kelautan juga Perikanan; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, juga Teknologi; Menteri Agraria serta Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Peluang Usaha Pariwisata dan juga Sektor Bisnis Kreatif/Kepala Badan Perjalanan juga Sektor Bisnis Kreatif; Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan juga Geofisika; Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana lalu Kepala Badan Investigasi juga Inovasi Nasional.

Dalam Keppres yang dimaksud juga diatur susunan keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur nonpemerintah yang tersebut terdiri berhadapan dengan 19 orang. Anggota Dewan Informan Daya Air Nasional dari unsur Non-pemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5 tahun. Segala pendanaan yang digunakan timbul akibat ditetapkannya Keppres tersebut, bersumber dari APBN melalui Bagian Anggaran Kementerian PUPR.

Artikel ini disadur dari Dipimpin Luhut, Ini Sederet Pasukan Dewan Sumber Daya Air Nasional