Ekonomi Bisnis

Permen KP 10/2024 mengatur pembangunan ekonomi pulau kecil secara berkelanjutan

30
×

Permen KP 10/2024 mengatur pembangunan ekonomi pulau kecil secara berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
Permen KP 10/2024 mengatur perkembangan ekonomi pulau kecil secara berkelanjutan

DKI Jakarta – Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) mengungkapkan, Peraturan Menteri Kelautan juga Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil serta Perairan di sekitarnya beri kejelasan tentang pembangunan ekonomi yang dimaksud berkelanjutan pada rangka pemanfaatan pulau-pulau kecil.

 
“Sebagai upaya menggalakkan pembangunan ekonomi di dalam pulau-pulau kecil secara berkelanjutan juga jelas lalu bersih, pemerintah telah lama menerbitkan peraturan salah satunya Peraturan Menteri Kelautan lalu Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil juga Perairan ke sekitarnya, yang mengatur mekanisme lalu tata cara pemberian izin serta rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan serta Ruang Laut (PKRL) KKP Victor Gustaaf Manoppo lewat penjelasan di Jakarta, Kamis.

 

Victor yang tersebut hadir di seminar Implementing Blue Economy on Small Islands Management di Mataram, NTB, menambahkan, lewat Permen yang disebutkan juga adanya rute revisi PP Nomor 5 Tahun 2021, telah terjadi menempatkan KKP sebagai panglima di pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan mengedepankan keberlanjutan ekologi.

 

Victor menegaskan, dengan demikian pada pemanfaatan pulau-pulau kecil, pintu pertama perizinannya berada pada KKP.

 

Sinergi regulasi perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil, memberikan kepastian hukum lalu kemudahan terhadap pelaku perniagaan untuk melakukan pembangunan ekonomi dalam pulau-pulau kecil yang dimaksud didukung dengan kegiatan bisnis proses yang tersebut jelas kemudian tidaklah ada yang mana tumpang tindih kewenangan antar Kementerian/Lembaga dengan eksekutif Daerah.

 

Di kesempatan yang identik Kepala Dinas Kelautan serta Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat Muslim menyatakan pihaknya siap membantu pengembangan kemudian pengelolaan pulau-pulau kecil, apalagi di NTB mempunyai sejumlah pulau-pulau kecil.

 

Menanggapi itu, Pakar dari Universitas Pattimura Alex Retraubun menyatakan bahwa pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam Negara Indonesia telah sejalan antara kebijakan juga implementasinya dalam lapangan.

 

“KKP penting terus menggalakkan upaya pemanfaatan pulau-pulau kecil apalagi didorong dengan kebijakan penerimaan negara tidak pajak, sehingga pemanfaatannya mampu memberikan nilai lebih” ujarnya.

 

Sementara akademisi dari IPB Profesor Dietrich G. Bengen menekankan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil harus mengedepankan keberlanjutan ekologi juga keberlanjutan keberadaan dan juga penghidupan rakyat ke dalamnya.

 

Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan lalu Perikanan bahwa di pembangunan kelautan kemudian perikanan, ekologi harus bermetamorfosis menjadi panglima, keberlanjutannya harus mampu menciptakan kesejahteraan bagi warga luas.

 

Artikel ini disadur dari Permen KP 10/2024 mengatur investasi pulau kecil secara berkelanjutan