Teknologi

Masih Ada PPDB Tahap Lanjutan di Jakarta, Siapa yang dimaksud Bisa dan juga Tidak Bisa Mendaftar?

29
×

Masih Ada PPDB Tahap Lanjutan di Jakarta, Siapa yang dimaksud Bisa dan juga Tidak Bisa Mendaftar?

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Sejumlah jalur Penerimaan Anggota Didik Baru atau PPDB Ibukota berakhir Rabu, 26 Juni 2024. Masa pendaftaran telah lama ditutup serta sekaligus hasil tahapan seleksi terakhirnya bermetamorfosis menjadi hasil final yang mana diumumkan.

Sejumlah jalur itu adalah PPDB jenjang SD, SMP, SMA, juga SMK Jalur Afirmasi Keutamaan Pertama juga Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO) kemudian Jalur Guru Tenaga Kependidikan (GTK). Selain itu, PPDB Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (SPAUD) juga SD Tahap Kedua serta PPDB SMP/SMA Jalur Zonasi.

Dinas Pendidikan Jakarta, lewat akun resminya dalam media sosial, mengumumkan lapor diri bagi calon kontestan didik baru yang diterima dalam sekolah-sekolah yang tersebut dituju mulai hari ini Jam 8 WIB. “Log in pada jalur yang dimaksud dituju sesudah itu klik tombol LAPOR DIRI setelahnya itu download tanda bukti lapor diri,” bunyi pesannya.

Tersisa penerimaan, antara lain, tahap tiga untuk SD, PPDB tahap kedua untuk SMP juga SMA, dan juga PPDB Bersama tahap ketiga. PPDB tahap lanjutan untuk setiap jenjang dibuka apabila masih terdapat sisa kuota setelahnya penyelenggaraan tahap sebelumnya.

Tapi, tidak ada semua calon kontestan didik baru yang digunakan belum mendapat sekolah negeri dapat memanfaatkan PPDB tahap dua atau tiga tersebut. Dinas Pendidikan Ibukota menetapkan kriteria hanya sekali mereka itu yang tersebut berdomisili di dalam Provinsi Jakarta. 

Itu pun disertai dua ketentuan. Pertama, ia bukan diterima ke seluruh jalur PPDB tahap sebelumnya. Kedua, belum pernah mendaftar pada seluruh jalur PPDB.

Calon partisipan didik baru yang dimaksud sudah ada lapor diri tiada dapat mengikuti seluruh jalur penerimaan yang dimaksud tersisa itu. Pun dengan yang tersebut sudah ada diterima dalam sekolah tujuan tetapi bukan lapor diri, atau telah lapor diri tetapi mengundurkan diri.

Artikel ini disadur dari Masih Ada PPDB Tahap Lanjutan di Jakarta, Siapa yang Bisa dan Tidak Bisa Mendaftar?