Ekonomi Bisnis

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional Jadi 17, Ini adalah Daftarnya

28
×

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional Jadi 17, Ini adalah Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional Jadi 17, Hal ini adalah Daftarnya

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk memangkas total bandara internasional dari 34 bandara berubah menjadi 17 bandara saja. Hal itu tertuang lewat Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Bebas Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, tujuan pengurangan jumlah agregat Bandara Internasional ini secara umum adalah untuk menggalakkan sektor penerbangan nasional yang dimaksud sempat terpuruk pada waktu pandemi Covid-19.

“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional pada negara sendiri,” ujar Adita lewat keterangan resminya, hari terakhir pekan (26/4/2024).

Dalam penyelenggaraan bandara internasional di dalam dunia, kata dia, beberapa negara juga sudah melakukan penyesuaian total bandara internasionalnya. Sebagai contoh, India dengan jumlah agregat penduduk 1,42 miliar semata-mata mempunyai 35 bandara internasional. Kemudian, Amerika Serikat dengan penduduk sejumlah 399,9 jt hanya saja mengatur 18 bandara internasional saja.

“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya sekali melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu hanya dan juga bukanlah merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain,” jelas Adita.

Meskipun jumlah keseluruhan bandara internasional dipangkas tinggal berubah menjadi 17, bandara lainnya masih sanggup tetap masih bisa saja melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer. “Misalnya untuk kegiatan kenegaraan, kegiatan atau acara internasional, embarkasi serta debarkasi haji, penanganan bencana, lalu mengupayakan bidang pariwisata,” tuturnya.

Adapun 17 bandara yang mana ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
7. Bandara Halim Perdanakusuma, DKI Jakarta Timur, DKI Jakarta
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT.

Artikel ini disadur dari Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional Jadi 17, Ini Daftarnya