Ekonomi Bisnis

Kemendagri Dukung PSN Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal

33
×

Kemendagri Dukung PSN Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal

Sebarkan artikel ini
Kemendagri Dukung PSN Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) membantu penyelenggaraan proyek strategis nasional (PSN) yang dimaksud dikerjakan pemerintah melalui optimalisasi kebijakan fiskal nasional.

Pelaksana harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengutarakan upaya ini penting diimplementasikan guna mewujudkan kesejahteraan warga juga membantu percepatan roda konstruksi di Indonesia.

“PSN ini bukanlah hanya saja sekadar kebijakan pembebasan pajak terutang melawan acara ini, namun harus kita mengawasi sangat jauh ke depan terkait dampak positif yang mana ditimbulkan terhadap pemerintah area dan juga masyarakat. Baik dengan segera maupun secara tidaklah langsung, khususnya terkait perputaran roda perekonomian masyarakat yang tersebut secara otomatis menguatkan dan juga mengupayakan stabilitas fiskal daerah,” kata Maurits pada keterangannya di Jakarta, Akhir Pekan (28/4/2024).

Dia menyampaikan Kemendagri sebagai pembina pemerintah tempat berperan di mengasistensi pelaksanaan tugas juga fungsi pemda. Selain itu, Kemendagri juga memacu pemda di upaya peningkatan pelayanan terhadap komunitas maupun pemangku kepentingan terkait lainnya. Oleh lantaran itu, Kemendagri sangat menggalang kegiatan sosialisasi PSN untuk mewujudkan kesejahteraan penduduk dan juga menyokong percepatan roda penyelenggaraan dalam Indonesia.

“Dengan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan pencerahan kemudian deskripsi juga penjelasan tentang pelaksanaan proyek strategis nasional, mulai dari landasan hukum sebagai dasar pelaksanaannya, administrasi pengelolaannya, hak dan juga kewajibannya, sampai dengan implementasi di dalam lapangan, yang tersebut pada akhirnya dapat menambah pengetahuan bagi seluruh aparat pemerintah daerah, BPN, dan juga juga dari jajaran PTPN pada upaya mengimplementasikan peraturan perundang-undangan, yang dimaksud salah satunya mengenai PSN ini,” ujarnya.

Maurits memberikan apresiasi melawan terselenggaranya kegiatan sosialisasi PSN oleh PTPN akibat memberikan khasiat bagi banyak pihak. Inisiatif prioritas nasional yang mana diimplementasikan berubah jadi PSN telah lama sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Pajak lalu Retribusi Daerah sebagaimana ketentuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara eksekutif Pusat juga Pemerintahan Daerah dan juga Peraturan eksekutif Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah serta Retribusi Daerah.

“Acara seperti ini bermanfaat di menginformasikan kebijakan baru pemerintah, baik yang dimaksud terkait dengan masyarakat maupun dengan pemerintah daerah, sehingga dapat menguatkan sinergi pemerintah tempat dengan berubah-ubah stakeholder terkait, sebagaimana yang digunakan diamanatkan oleh UU HKPD maupun PP KUPDRD,” kata Maurits.

Dalam hal insentif fiskal daerah, tambah Maurits, kepala wilayah miliki kewenangan terhadap pengelolaan pajak kemudian retribusi tempat pada rangka melindungi target yang dimaksud telah terjadi ditetapkan agar dapat tercapai dengan optimal. Melalui pemberian insentif fiskal tersebut, diharapkan beban pajak berkurang, sehingga tercermin rasa keadilan kemudian keseimbangan pada pengelolaan perpajakan.

“Pemberian insentif fiskal ini berpedoman untuk Pasal 101 Undang-Undang HKPD kemudian Pasal 99 PP KUPDRD. Dengan demikian kewenangan yang tersebut direalisasikan oleh kepala tempat tidak ada menyalahi peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Artikel ini disadur dari Kemendagri Dukung PSN Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal