Ekonomi Bisnis

Baru Saja Lolos, Waskita Kembali Dapat Gugatan PKPU

47
×

Baru Saja Lolos, Waskita Kembali Dapat Gugatan PKPU

Sebarkan artikel ini
Baru Saja Lolos, Waskita Kembali Dapat Gugatan PKPU

JAKARTA – Setelah lolos dari gugatan perusahaan milik Jusuf Kalla, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali terjerat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kali ini permohonan PKPU datang dari dua perusahaan yakni CV Rimba Musi Andalas selaku pemohon I, serta PT Gema Mahkota Daya sebagai pemohon II.

“Bahwa, pada Jumat, 26 April 2024, Perseroan sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Ibukota Pusat Nomor: W10.U1/2203/HK.02/IV/2024.DN perihal Panggilan Sidang Perkara PKPU Nomor: 116/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Jkt.Pst,” ungkap Presiden Direktur Waskita Karya Muhammad Hanugroho pada keterbukaan informasi yang diambil Akhir Pekan (28/4/2024).

Dalam perkara 116 ini, Waskita Karya diminta melunasi utang sebesar Rp5,87 miliar dari CV Rimba Musi Andalas. Sementara utang Waskita dari PT Gema Mahkota Daya mencapai Rp568,18 juta. Sidang perdana perkara ini akan berlangsung pada Kamis, 2 Mei 2024.

Selain kedua pemohon tersebut, pada perkara PKPU 116 juga terdapat kreditur lain yaitu PT Anugerah Mekar Abadi, PT Gema Karya Perkasa, kemudian PT Eka Buana Davinka. Ketiga perusahaan itu meminta-minta Waskita melunasi utang.

Hanugroho mengumumkan gugatan ini tak berdampak terhadap kelangsungan usaha. Operasional perseroan masih berjalan seperti biasa. “Dapat kami komunikasikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tak memiliki dampak yang digunakan signifikan terhadap kegiatan operasional kemudian kondisi keuangan dari Perseroan,” ungkapnya.

Artikel ini disadur dari Baru Saja Lolos, Waskita Kembali Dapat Gugatan PKPU