Otomotif

Inilah 7 Kendaraan Keutamaan yang mana Wajid Didahulukan ke Jalan Raya

22
×

Inilah 7 Kendaraan Keutamaan yang mana Wajid Didahulukan ke Jalan Raya

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Meskipun setiap pengendara miliki hak yang digunakan mirip di pemakaian jalan raya, terdapat beberapa golongan kendaraan yang digunakan diberikan hak prioritas pada situasi tertentu. Hak prioritas ini diatur secara jelas di undang-undang yang tersebut berlaku.

Kendaraan yang tersebut mendapatkan prioritas adalah kendaraan yang dimaksud harus didahulukan di dalam jalan raya, melebihi pengguna jalan lainnya. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur di Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Terdapat tujuh jenis kendaraan yang dimaksud diberikan hak prioritas di dalam jalan raya menurut Pasal 134 UU LLAJ, yaitu:

1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang tersebut mengangkut warga sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan berikutnya lintas.

4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan juga pejabat negara asing dan juga lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan tim Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 134 juga mengatur mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang tersebut mendapatkan hak utama. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa pengguna jalan yang dimaksud mendapatkan prioritas harus dikawal oleh personel Kepolisian Negara Republik Indonesi dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru juga bunyi sirine.

Selanjutnya, ayat 2 menyebutkan bahwa tenaga Kepolisian Negara Republik Negara Indonesia melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pengguna jalan yang mendapatkan prioritas sesuai dengan ayat 1.

Adapun ayat 3 menjelaskan alat pemberi isyarat tak lama kemudian lintas dan juga rambu setelah itu lintas tiada berlaku bagi kendaraan yang tersebut mendapatkan hak utama sebagaimana diatur di Pasal 134.

Alasan Kereta Api Menjadi Kendaraan Keutamaan pada Jalan

Artikel ini disadur dari Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya