Otomotif

Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang dimaksud Harus Dibawa pada waktu Membuat atau Memperpanjang SIM

19
×

Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang dimaksud Harus Dibawa pada waktu Membuat atau Memperpanjang SIM

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Uji coba aturan baru Korlantas Polri terkait dengan persyaratan wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Bidang Kesehatan untuk menghasilkan atau melanjutkan SIM dimulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024, hingga  hingga 30 September mendatang.

Ada tujuh provinsi yang mulai menerapkan aturan ini. Ke-7 provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali lalu Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dilansir dari laman resmi Polri, kewajiban miliki BPJS Bidang Kesehatan sebagai kondisi pengurusan SIM diatur pada Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023, yang digunakan merupakan pembaharuan melawan peraturan Tahun 2021 tentang Penerbitan juga Penandaan SIM.

Berdasarkan postingan yang digunakan ditempatkan dalam akun Instagram @divisihumaspolri, selain tanda kepesertaan BPJS kesehatan yang dimaksud aktif, berikut ini beberapa dokumen yang dimaksud harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik menyebabkan atau menambah masa berlaku SIM:

  1. Formulir pendaftaran SIM, 
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, 
  3. Fotokopi/asli sertifikatnya institusi belajar kemudian pelatihan mengemudi, 
  4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, 
  5. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing), 
  6. Surat hasil pemeriksaan kebugaran jasmani juga rohani, dan 
  7. Lampiran kepesertaan JKN aktif. 

Sebelumnya, Polri juga telah terjadi menjelaskan mengenai teknis penerapan dari aturan BPJS Aspek Kesehatan sebagai prasyarat untuk mengurus SIM. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, mengungkapkan, ada dua tahap untuk melakukan konfirmasi JKN pemegang SIM aktif. 

Tahap pertama ketika mendaftar SIM, salah satu syaratnya adalah dengan melampirkan kepesertaan JKN aktif. Untuk hal ini, pemohon dapat melakukan pengecekan mandiri melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Kesejahteraan di nomor 08118165165 atau perangkat lunak mobile JKN.

Kemudian, pada serangkaian identifikasi, personel melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS. “Bagi yang digunakan tidak ada melampirkan, maka pengecekan dikerjakan dengan NIK,” kata beliau pada Selasa, 4 Juni 2024.

Pada tahap kedua, pada saat SIM sudah ada terbit juga akan diserahkan. Bagi yang tersebut dalam tahap 1 bukan berpartisipasi atau belum punya JKN, maka pemohon SIM menyerukan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau mengambil bagian kegiatan rehab/cicilan iuran.

Tak hanya sekali itu, bagi kontestan BPJS yang tersebut menunggak serta berkeinginan membayar iuran, juga disediakan kanal-kanal layanan yang digunakan cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.

ANTARA

Tak Hanya SIM, Ini adalah 10 Layanan Komunitas yang dimaksud Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Artikel ini disadur dari Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM