Berita

UU DKJ Diteken Presiden Jokowi, Apa yang dimaksud Dimaksud Kawasan Aglomerasi?

31
×

UU DKJ Diteken Presiden Jokowi, Apa yang dimaksud Dimaksud Kawasan Aglomerasi?

Sebarkan artikel ini
UU DKJ Diteken Presiden Jokowi, Apa yang tersebut dimaksud Dimaksud Kawasan Aglomerasi?

JAKARTA – Apa yang dimaksud Kawasan Aglomerasi seperti yang dimaksud tertuang di Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Indonesia ( UU DKJ ) akan dibahas pada artikel ini. Daerah mana hanya yang dimaksud masuk di Kawasan Aglomerasi?

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta sudah pernah ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada 25 April 2024. Sebelumnya, pada 28 Maret 2024, Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Ibukota (RUU DKJ) bermetamorfosis menjadi UU DKJ.

UU DKJ ini juga telah dilakukan diundangkan pada tanggal yang digunakan mirip dengan tanggal ditandantangani Presiden Jokowi serta sudah masuk Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2024 Nomor 76.

UU DKJ terdiri dari 73 pasal. Ketentuan tentang Kawasan Aglomerasi antara lain tercantum pada Pasal 51. Berikut ini ulasan tentang Kawasan Aglomerasi.

Pengertian Kawasan Aglomerasi

Dalam Pasal 1 UU DKJ disebutkan bahwa Kawasan Aglomerasi adalah kawasan yang mana saling mempunyai keterkaitan fungsional yang tersebut dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang mana terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat peningkatan dunia usaha nasional berskala global.

Bab IX UU DKJ ini mengatur tentang Kawasan Aglomerasi. Bab ini mencakup Pasal 51 sampai dengan 60. Dalam Pasal 51 (1) disebutkan “Untuk menyinkronkan pengerjaan Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta dengan tempat sekitar, dibentuk Kawasan Aglomerasi”.

Daerah Apa Saja yang digunakan Masuk Kawasan Aglomerasi?

Tentang wilayah mana belaka yang dimaksud masuk Kawasan Aglomerasi ada pada Pasal 51 ayat (2). Di situ disebutkan bahwa “Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Daerah Bogor, Wilayah Tangerang, Wilayah Bekasi, Kota Cianjur, Pusat Kota Bogor, Pusat Kota Depok, Perkotaan Tangerang, Daerah Perkotaan Tangerang Selatan, juga Daerah Perkotaan Bekasi”.

Ayat (3): Sinkronisasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikerjakan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang serta dokumen perencanaan pembangunan kementerian/lembaga, provinsi, lalu kabupaten/kota yang tersebut termasuk pada cakupan Kawasan Aglomerasi.

Terkait Kawasan Aglomerasi ini juga akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi. Hal ini tertuang pada Pasal 55 (1) yang dimaksud berbunyi: Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi juga dokumen perencanaan pengerjaan sebagaimana dimaksud di Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.

Apa belaka tugas Dewan Kawasan Aglomerasi? Penjelasannya ada di dalam Pasal 55 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut:

Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi juga dokumen rencana induk penyelenggaraan Kawasan Aglomerasi; dan
b. mengoordinasikan, monitoring, lalu evaluasi pelaksanaan inisiatif kemudian kegiatan di rencana induk oleh kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.

Artikel ini disadur dari UU DKJ Diteken Presiden Jokowi, Apa yang Dimaksud Kawasan Aglomerasi?