Berita

Tolak Draf Revisi UU Penyiaran, IJTI: Yang Kita Bela Adalah Publik

22
×

Tolak Draf Revisi UU Penyiaran, IJTI: Yang Kita Bela Adalah Publik

Sebarkan artikel ini
Tolak Draf Revisi UU Penyiaran, IJTI: Yang Kita Bela Adalah Publik

JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Tanah Air (IJTI) menolak adanya pasal yang mana memiliki kemungkinan mengancam kemerdekaan pers, pada draf revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran . Penolakan itu kata Ketua IJTI, Herik Kurniawan bukanlah semata-mata demi kepentingan insan pers namun demi kebaikan penduduk banyak.

“Yang kita bela sebetulnya adalah publik, hak publik. Jadi jangan sampai hak rakyat untuk mendapatkan informasi yang mana seluas-luasnya dari karya jurnalistik berkualitas dapat tertahan, itu yang tersebut sebenarnya kita perjuangkan pada waktu ini,” kata Herik pada kantor Dewan Pers, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (15/5/2024).

Merespons menghadapi draf revisi UU Penyiaran, kata Herik seluruh anggota IJTI yang tersebar dalam Indonesia, mempunyai pandangan yang sama. Kalau mereka akan memperjuangkan hak umum di mendapatkan informasi yang dimaksud kredibel.

“Semuanya (anggota IJTI) sepakat, kita berdiri di dalam belakang publik, kita berdiri sama-sama publik, apa yang kita bela adalah supaya rakyat mampu mendapatkan informasi yang dimaksud luas yang mana pada dari sumber-sumber berita yang memang sebenarnya harus dia dapatkan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesi (PWI), Hendry Ch Bangun, menyampaikan kalau pihaknya juga menolak pasal-pasal yang mana merugikan kebebasan pers di draf revisi UU Penyiaran. Pihaknya menyoroti dua klausul di revisi UU itu.

“Yang kami prihatinkan itu sebetulnya ada dua ya. Pertama adalah mengenai (larangan) jurnalisme investigasi, yang kedua nanti sengketa kewenangan di penanganan pengaduan,” ujar Hendry.

Dia mengaku, sudah pernah dua periode berubah jadi bagian komite pers. Selama ini komite pers, kata ia selalu objektif di menyelesaikan sengeketa pers. Sebab majelis pers merupakan lembaga independen.

“Saya tahu betul bahwa penangan sengketa pers itu selama ini bagus, sangat objektif, independen, bukan terpengaruh dikarenakan apa, oleh sebab itu Dewan Pers ini dipilih oleh komunitas pers ya kan,” sambungnya.

Sementara, di draf revisi UU tersebut, nantinya sengeketa jurnalis atau pers akan ditangani oleh Komisi Penyiaran Nusantara (KPI). Dikhawatirkan penyelesaian sengketa itu, akan berjalan nuansa politis, sebab KPI merupakan lembaga yang dimaksud diawasi oleh DPR.

“Sementara kalau kita tahu, bukanlah apa ya, KPI ini kan fit and proper test pada DPR ya jadi ada nuansa-nuansa politis di dalamnya. Kalau masih seperti ini lantaran akan ada sengketa kewenangan. Nah ini yang mana menurut kami sebaiknya dicabut di dalam di RUU itu,” kata Hendry.

Adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi pada pasal itu juga dianggap lucu oleh dia. Sebab jurnalisme investigasi merupakan kasta tertinggi dari sebuah peliputan berita.

“Kalau ini sampai tidaklah ada, ya lucu ya, oleh sebab itu jurnalisme investigasi kalau kita sudah ada biasa di media massa kita tahu bahwa itu adalah mahkota dari liputan apa pun,” katanya.

Artikel ini disadur dari Tolak Draf Revisi UU Penyiaran, IJTI: Yang Kita Bela Adalah Publik