Berita

Terungkap, Perumusan Draf Revisi UU Penyiaran Ternyata Tak Libatkan Konstituen Pers

25
×

Terungkap, Perumusan Draf Revisi UU Penyiaran Ternyata Tak Libatkan Konstituen Pers

Sebarkan artikel ini
Terungkap, Perumusan Draf Revisi UU Penyiaran Ternyata Tak Libatkan Konstituen Pers

JAKARTA – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebutkan, kalau konstituen pers tak ikut serta di perumusan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran . Hal itu dikatakan Ninik sat menghadiri, diskusi rakyat bertemakan ‘Menyoal revisi UU Penyiaran Yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers’, Rabu (15/5/2024).

“Mari kita cek, adakah konstituen pers yang dimaksud melibatkan di perumusan kebijakan ini draf ini. Setahu saya, tapi sanggup dicek juga pada anggota yang mana lain, seingat saya, Dewan Pers yang digunakan beranggotakan 11 konstituen tadi belum pernah diundang,” kata Ninik pada pidatonya ke Gedung Dewan Pers, DKI Jakarta Pusat.

Menurutnya, dari segi aspek formal, ada tahapan yang dimaksud dilanggar di penyusunan peraturan perundang-undangan yang disebutkan akibat tiada melibatkan partisipasi yang dimaksud berkaitan dengan UU tersebut. Sebab prinsip tata kelola pemerintahan yang tersebut baik salah satunya melibatkan partisipasi.

“Termasuk ke DPR RI di konteks perumusan undang-undang maka penting melibatkan komunitas yang dimaksud berkepentingan dengan substansi undang-undang itu, itu clear data pada tata kerja, tata kelola pemerintahan yang digunakan baik,” sambungnya.

Sementara, dari substansi UU yang disebutkan komite pers menyoroti pasal yang tersebut sangat krusial, dan juga tentunya memerlukan perhatian serius. Salah satunya penyelesaian sengketa pers yang tersebut akhirnya diselesaikan oleh Komisi Penyiaran Negara Indonesia (KPI).

“Yang pertama adalah perihal kewenangan penyelesaian kasus-kasus pers yang kemudian mencoba di tempatkan dengan penyelesaian secara pemberedelan, penyensoran dikarenakan diselesaikan oleh KPI. Sementara rezim kita adalah rezim etik tidak rezim penegakan hukum, tapi rezim etik,” sambungnya.

Lalu pasal tentang larangan penayangan eksklusif jurnalistik. Hal yang dimaksud menciptakan cemas tiada ada lagi penayangan media investigatif yang tersebut pada waktu ini sekadar sudah ada bermetamorfosis menjadi sesuatu hal langka.

“Pasal yang dimaksud lain adalah tadi juga telah dalam singgung ya tentang penyiaran berita investigatif. Ini adalah apa sesuatu yang mana kemungkinan besar kalau khalayak Jawa bilang gelo,” katanya.

Artikel ini disadur dari Terungkap, Perumusan Draf Revisi UU Penyiaran Ternyata Tak Libatkan Konstituen Pers