Berita

Sidang Dugaan Korupsi LNG, Karen Agustiawan Hadirkan JK Jadi Saksi Meringankan

22
×

Sidang Dugaan Korupsi LNG, Karen Agustiawan Hadirkan JK Jadi Saksi Meringankan

Sebarkan artikel ini
Sidang Dugaan Korupsi LNG, Karen Agustiawan Hadirkan JK Jadi Saksi Meringankan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Wakil Presiden ke-10 lalu ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) akan hadir pada sidang dengan terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan . JK akan hadir sebagai saksi dari penasihat hukum terdakwa.

“Jadi berdasarkan informasi dari Jaksa yang mana menyidangkan perkara tersebut, memang sebenarnya betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang tersebut meringankan dari pihak penasihat hukum,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada waktu konferensi pers pada kantornya, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Ali menjelaskan pihaknya tak mempermasalahkan kuasa hukum Karen yang mana menghadirkan JK di ruang sidang. Menurutnya, di hukum harus ada keseimbangan.

Dia melanjutkan merupakan hak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang dimaksud meringankan.

“Ya inilah pada langkah-langkah bekerjanya hukum kan demikian, kita harus seimbang. Jaksa membuktikan dari hasil rute penyidikannya, kami silakan juga terdakwa serta kuasa hukum untuk membuktikan sebaliknya dengan bervariasi cara dan juga mekanisme lalu ketentuan hukum, satu dalam antaranya menghadirkan saksi yang meringankan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan didakwa telah dilakukan merugikan negara sebesar USD113 Juta di persoalan hukum dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair ke PT Pertamina (PTPM) Persero 2011-2021.

Adapun dakwaan itu dibacakan di sidang perdana kasusnya di dalam Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat, Hari Senin (12/2/2024). Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri Rp1 miliar lebih.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau pemukim lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 lalu USD104.016.65 juga memperkaya suatu korporasi yaitu Corpus Christi Liquefation LLC seluruhnya sebesar USD113.839.186,60 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Pertamina (Persero) sebesar USD113.839.186,60,” papar kata Jaksa membacakan dakwaan.

Jaksa menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuanngan (BPK) pada 29 Desember 2024, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG dalam Amerika serikat tanpa ada pedoman jelas. Karen disebut cuma memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan juga analisis risiko.

“Tidak mengajukan permohonan tanggapan tercatat terhadap Dewan Komisaris PT Pertamina Persero lalu persetujuan rapat umum pemegang saham atau RUPS sebelum penanda tanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefation Train 1 dan juga Train 2 Bertindak mewakili PT Pertamina Persero memberikan kuasa terhadap Yeni Handayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas dan juga Power PT Pertamina (Persero) tahun 2013 sampai dengan 2014 untuk melakukan penandatanganan LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) Corpus Christi Liquefation Train 1 padahal belum seluruh Direksi PT Pertamina (Persero) menyetujui secara resmi Risalah Rapat Direksi (RRD),” ucap jaksa.

Artikel ini disadur dari Sidang Dugaan Korupsi LNG, Karen Agustiawan Hadirkan JK Jadi Saksi Meringankan