Berita

Dewan Pers Ungkap Sejumlah Upaya Mengganjal Kebebasan Pers Sejak 2007

19
×

Dewan Pers Ungkap Sejumlah Upaya Mengganjal Kebebasan Pers Sejak 2007

Sebarkan artikel ini
Dewan Pers Ungkap Sejumlah Upaya Mengganjal Kebebasan Pers Sejak 2007

JAKARTA – Anggota Dewan Pers , Yadi Hendriana menyebutkan beberapa jumlah upaya mengganjal kebebasan pers sudah dilaksanakan selama 17 tahun ke belakang, dimulai sejak 2007. Ia menyebutkan, ada oknum di dalam DPR yang mana memang benar menyisipkan pasal-pasal tertentu untuk memberangus pers.

Upaya itu disebut pada dimulai pada 2007 silam di dalam mana pada waktu itu diterbitkan aturan berkaitan dengan pemilihan raya 2009. Saat itu organisasi jurnalis satu di antaranya komunitas pers pun menolak adanya revisi Undang-Undang (UU) tersebut.

“Masuk di RUU Pemilihan Umum 2007. Di situ Dewan Pers bersatu seluruh organisasi jurnalis, menolak beberapa pasal yang digunakan termasuk pelarangan berita ke sana. Kemudian, akibat ada penolakan yang dimaksud di-takeout (pasal bermasalah),” ungkap Yadi di diskusi umum bertemakan ‘Menyoal Revisi UU Penyiaran Yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers’, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Dijelaskan Yadi, upaya yang dimaksud sebanding kembali muncul pada 2012 untuk menyongsong pemilihan raya 2014. Bahkan pada momen itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menerbitkan peraturan yang dimaksud dianggap mengganjal kebebasan pers sebelum akhirnya bisa saja dicabut.

“Komitmen dengan Pak Feri Kurnia sebagai legal di dalam KPU juga setuju untuk tak menggunakan pasal yang dimaksud ke PKPU,” sambungnya.

Tak sampai dalam situ, upaya memberangus kebebasan pers juga muncul pada RUU Cipta Kerja, ke mana terdapat pengaturan tentang pers berkaitan dengan salah satunya denda. Di momen inilah, organisasi jurnalis mencoba menemui fraksi-fraksi dalam DPR serta mendapatkan jawaban bahwa terdapat oknum di DPR yang mana mencoba memasukkan pasal tersebut.

“Mereka sadar bahwa memang benar berjalan kesalahan, ada background memang sebenarnya dalam situ, ketika kami tanya, beberapa senior anggota DPR, memang benar ada oknum yang mana memasukkan pasal yang disebutkan yang tersebut terjadi,” jelas dia.

Namun demikian, kata Yadi, sosok oknum yang digunakan berjuang merenggut kebebasan pers yang dimaksud hingga sekarang belum dapat diungkap. Yadi menyebut, organisasi jurnalis tidak ada bisa jadi mengkonfirmasi lantaran belum jelas siapa sosok yang tersebut bertanggung jawab melawan upaya itu.

“Jadi sampai sekarang kita belum tahu orangnya tersebut, oleh sebab itu DPR juga kaget kenapa pasal yang dimaksud kok dapat masuk. Artinya kawan-kawan dalam DPR juga enggak paham kenapa kok mampu masuk,” tuturnya.

Oleh karenanya, ia menduga di 17 tahun terakhir ada sosok toxic terhadap kebebasan serta kemerdekaan pers yang digunakan menganggap pers terlalu bebas. Padahal menurutnya, kebebasan pers merupakan salah satu hadiah terbesar dari terciptanya demokrasi di dalam Indonesia.

“Mereka itu merasa pers ini terlalu bebas, padahal lupa bahwa Negara Indonesia mampu sebesar ini, demokrasi mampu sebesar ini, kemudian warga sanggup mendapatkan informasi yang mana balance di dalam luar kekurangan dan juga kelebihan pers, selama ya freedom of expression, kemudian kebebasan pers ini menyebabkan khasiat yang tersebut luar biasa,” tegasnya.

Artikel ini disadur dari Dewan Pers Ungkap Sejumlah Upaya Mengganjal Kebebasan Pers Sejak 2007