Berita

Saksi Ngaku Stop Beri THR ke Anak Buah SYL oleh sebab itu KPK Endus Kasus Korupsi pada Kementan

23
×

Saksi Ngaku Stop Beri THR ke Anak Buah SYL oleh sebab itu KPK Endus Kasus Korupsi pada Kementan

Sebarkan artikel ini
Saksi Ngaku Stop Beri THR ke Anak Buah SYL oleh sebab itu KPK Endus Kasus Korupsi pada Kementan

JAKARTA – Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementan, Fadjry Djufry mengungkapkan menghentikan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) ke anak buah eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada tahun 2023. THR dihentikan lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki persoalan hukum korupsi di dalam Kementan.

Hal itu ia ungkapkan ketika berubah menjadi saksi di dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi lalu pemerasan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo pada Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Mulanya, Fadjry menyebutkan arahan untuk menyiapkan uang THR itu berasal dari anak buah SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Arahan bagi-bagi THR yang dimaksud rutin sejak tahun 2020 hingga 2022.

Ia memaparkan kalau uang itu akan segera dibagikan ke sopir, satpam, asisten rumah tangga (ART) SYL, juga sebagainya. Oleh oleh sebab itu itu, Fadjry menyiapkan uang senilai Rp50 jt setiap tahunnya. Di mana, sisanya sudah ada disiapkan untuk SYL.

“Contohnya siapa? Kan saksi jelaskan saksi sendiri yang mana serahkan, siapa yang mana saksi serahkan di dua kali pemberian THR?” tanya Jaksa.

“Jadi terpecah semua ada yang digunakan dikasih Rp1 jt ada yang digunakan Rp500 ribu,” ucap Fadjry.

“Untuk menteri?” tanya Jaksa.

“Kalau ada sisa dari situ biasanya,” kata Saksi.

“Berapa dari Rp50 juta?” tanya Jaksa.

Artikel ini disadur dari Saksi Ngaku Stop Beri THR ke Anak Buah SYL karena KPK Endus Kasus Korupsi di Kementan