Berita

Saksi di Sidang SYL Akui Ditjen Tanaman Pangan Bayar Tagihan Rp105 Juta, Termasuk untuk Keris Emas

32
×

Saksi di Sidang SYL Akui Ditjen Tanaman Pangan Bayar Tagihan Rp105 Juta, Termasuk untuk Keris Emas

Sebarkan artikel ini
Saksi dalam Sidang SYL Akui Ditjen Tanaman Pangan Bayar Tagihan Rp105 Juta, Termasuk untuk Keris Emas

JAKARTA – Kepala Bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Edi Eko Sasmito mengaku pihaknya pernah diminta untuk membayar tagihan yang dimaksud di antaranya keris emas senilai Rp105 juta. Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi di sidang dugaan pemerasan juga gratifikasi di dalam lingkungan Kementan.

Awalnya, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan Eko perihal pembayaran keris emas yang dimaksud tercatat pada alat bukti nomor 23. Eko menjelaskan, jumlah total yang disebutkan diterima berdasarkan tagihan yang tersebut ia terima oleh mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan Arief Sopian.

Tidak cuma keris, di tagihan yang digunakan harus ‘diselesaikan’ Ditjen Tanaman Pangan Kementan itu tercantum juga pembayaran lain. “Terus ini pembayaran keris nomor 23, Rp105 jt ini?” tanya Jaksa di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).

“Ini saya dapetnya juga rincian,” jawab saksi.

“Keris ini keris apa ini? Keris atau nama tempat?” cecar Jaksa.

“Yang dari Pak Arief Sopian pernah ke saya itu pembelian keris emas,” jawab saksi.

“Oh keris emas, dari Pak Arief Sopian tagihannya?” tanya Jaksa lagi.

“Tagihannya jadi ada keris, ada buat khitanan, ada buat bunga, ada buat operasional, kalau tidak ada salah ingat saya empat itu yang tersebut dimintakan ke kita,” papar saksi.

Eko mengaku, terkait permintaan yang disebutkan pihaknya hanya saja memberikan uang yang mana diminta tanpa mengetahui lebih lanjut lanjut tujuan dari barang-barang yang digunakan dimaksud. “Intinya pembayaran pemakaian oleh Pak Arief Sopian?” tanya Jaksa.

“Iya,” jawab Saksi.

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa sama-sama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono dan juga Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Jumlah yang disebutkan didapatkan dari ‘patungan’ pejabat eselon I lalu 20 persen dari anggaran di per individu Sekretariat, Direktorat, dan juga Badan pada Kementan.

Artikel ini disadur dari Saksi di Sidang SYL Akui Ditjen Tanaman Pangan Bayar Tagihan Rp105 Juta, Termasuk untuk Keris Emas