Berita

Penambahan Kementerian Dinilai Hak Prerogatif Presiden

29
×

Penambahan Kementerian Dinilai Hak Prerogatif Presiden

Sebarkan artikel ini
Penambahan Kementerian Dinilai Hak Prerogatif Presiden

JAKARTA – Penambahan jumlah agregat kementerian serta lembaga lebih tinggi negara dinilai hak prerogatif presiden. Presiden terpilih Prabowo Subianto dianggap memiliki hak konstitusional untuk merevisi serta menambah jumlah keseluruhan kementerian.

Pengamat urusan politik Muhammad Qodari menuturkan bahwa konstitusi memberi ruang yang digunakan tegas bagi presiden untuk menyesuaikan jumlah keseluruhan kementerian sesuai dengan visi misi pada memulai pembangunan negara.

“Konstitusi (UUD) itu adalah alat untuk mencapai cita-cita bangsa serta negara. Karena itu, penambahan kementerian harus disesuaikan dengan keinginan kemudian visi-misi presiden. Hemat saya, semua presiden (termasuk Prabowo) sanggup diberikan kesempatan untuk mewujudkan visi-misinya,” ujar Qodari di Dialog Publik yang dilakukan Sekolah Tinggi Keilmuan Hukum (STIH) IBLAM dalam Kampus Pasar Minggu, Rabu (15/5/2024).

Dia juga memprediksi bahwa Prabowo akan datang merangkul semua pihak yang tersebut terlibat pada pemenangan di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Apalagi, lanjut dia, Prabowo secara personal mempunyai solidaritas yang tersebut tinggi terhadap kawan juga kolega seperjuangan.

“Selain konstitusional, kabinet serta penambahan kementerian ini juga ada aspek personal wisdom Prabowo Subianto. Prabowo pasti akan merangkul mereka-mereka yang tersebut membantu pemenangannya dalam pilpres. Misalnya Partai Gelora walau tak lolos parliamentary threshold. Tapi bukanlah itu yang penting, melainkan solidaritasnya yang mana tinggi,” pungkasnya.

Pakar Hukum Tata Negara STIH IBLAM Dr Radian Syam berpendapat bahwa Prabowo punya hak prerogatif untuk menentukan menteri kemudian kementerian. Dia menyimpulkan nomenklatur kementerian bisa jadi berubah sesuai dengan dinamika juga tuntutan zaman.

“(Menentukan menteri) itu hak prerogatif presiden dalam di membentuk pemerintahan. Dia disebut secara tegas di UUD 1945 (konstitusi),” ujar Radian pada dialog yang digunakan turut dihadiri Ketua Yayasan STIH IBLAM Rahmat Dwi Putranto lalu Ketua STIH IBLAM Gunawan, juga Direktur Eksekutif Negara Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy selaku pemantik.

“(Jumlah kementerian mampu berubah). Tidak dikunci (harus berjumlah) 34 kementerian, oleh sebab itu itu (untuk mengakomodir 40 kementerian), UU harus diubah untuk mengikuti era ketika ini,” tambahnya.

Apalagi, lanjut Radian, aturan yang dimaksud juga belum menyatakan secara jelas urusan pemerintahan yang wajib dipertajam, kementerian baru yang digunakan penting dibuat, serta pembentukan kabinet ahli. Dia meyakinkan Prabowo punya alasan yang tersebut sangat rasional untuk menambah jumlah keseluruhan kementerian.

Artikel ini disadur dari Penambahan Kementerian Dinilai Hak Prerogatif Presiden