Berita

RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers, SPS Minta DPR Tinjau Ulang

29
×

RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers, SPS Minta DPR Tinjau Ulang

Sebarkan artikel ini
RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers, SPS Minta DPR Tinjau Ulang

JAKARTA – Serikat Organisasi Pers (SPS) menolak RUU Penyiaran yang digunakan sedang digodok oleh DPR RI. Organisasi yang mana didirikan oleh tokoh-tokoh dan juga pendiri perusahaan-perusahaan pers nasional 8 Juni 1946 ini menilai, ada beberapa pasal yang mana bermasalah lalu berisiko mengekang kemerdekaan pers juga melemah fungsi pers sebagai bagian dari pilar demokrasi.

Untuk itu, SPS memohonkan agar DPR melakukan peninjauan ulang RUU Perubahan menghadapi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ini. “Kemerdekaan pers adalah bagian dari muruah pers nasional yang digunakan harus kita jaga bersama. Kami menganggap RUU Penyiaran ini mengancam kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SPS Januar P Ruswita, Kamis (16/5/2024).

Berikut ini pokok-pokok pernyataan SPS terhadap draf RUU Penyiaran :
1. Draf RUU tentang Perubahan melawan UU Penyiaran (versi Maret 2024) yang beredar pada masyarakat, dinilai mengancam kemerdekaan dan juga kebebasan pers.

2. Draf RUU Pasal 50B ayat (2) menyebutkan di panduan kelayakan Isi Siaran kemudian Konten Siaran memuat larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Hal ini bertentangan dengan UU Pers pasal 4 ayat (2) yaitu terhadap pers nasional tak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

3. Draf RUU Pasal 8A ayat (1) menyebutkan bahwa Komisi Penyiaran Nusantara (KPI) berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus dalam bidang penyiaran. Kemudian Pasal 42 ayat (2) menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran diwujudkan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertentangan dengan UU Pers pasal 15 ayat (2) huruf C tentang salah satu tugas Dewan Pers, yaitu memberikan pertimbangan dan juga mengupayakan penyelesaian pengaduan penduduk menghadapi kasus-kasus yang tersebut berhubungan dengan pemberitaan pers. Hal ini memperlihatkan adanya tumpang tindih kewenangan antara KPI serta Dewan Pers.

4. UU Pers seharusnya menjadi rujukan bagi beraneka peraturan yang tersebut berkaitan dengan pers dan juga harus ada pelibatan Dewan Pers serta para konstituennya, juga komunitas pers di penyusunan draf RUU tersebut.

5. SPS menyatakan menolak draf RUU tentang Perubahan berhadapan dengan UU Penyiaran juga meminta-minta peninjauan kembali terhadap rute inovasi tersebut.

“DPR RI harus mempertimbangkan ulang serta melibatkan lebih banyak berbagai pihak terkait, khususnya konstituen Dewan Pers di pembahasan RUU Penyiaran demi mempertahankan kebebasan pers di Indonesia,” pungkas Januar.

Artikel ini disadur dari RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers, SPS Minta DPR Tinjau Ulang