Berita

PWI Tolak 2 Pasal yang tersebut Rugikan Kemerdekaan Pers Masih Ada dalam RUU Penyiaran

20
×

PWI Tolak 2 Pasal yang tersebut Rugikan Kemerdekaan Pers Masih Ada dalam RUU Penyiaran

Sebarkan artikel ini
PWI Tolak 2 Pasal yang mana yang dimaksud Rugikan Kemerdekaan Pers Masih Ada di RUU Penyiaran

JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun menolak pasal-pasal yang dimaksud merugikan kebebasan pers pada draf RUU Penyiaran. PWI menyoroti dua klausul di RUU Penyiaran itu.

“Yang kami prihatinkan itu sebetulnya ada dua. Pertama mengenai larangan jurnalisme investigasi, yang kedua nanti sengketa kewenangan pada penanganan pengaduan,” ujar Hendry dalam kantor Dewan Pers, Ibukota Pusat, Rabu (15/5/2024).

Dia telah lama dua periode berubah menjadi bagian Dewan Pers. Selama ini, Dewan Pers setiap saat objektif di menyelesaikan sengketa pers oleh sebab itu Dewan Pers merupakan lembaga independen.

“Saya tahu betul bahwa penanganan sengketa pers selama ini bagus, sangat objektif, independen, bukan terpengaruh dikarenakan apa, oleh sebab itu Dewan Pers dipilih oleh rakyat pers,” sambungnya.

Dalam draf RUU Penyiaran sengketa jurnalis atau pers akan ditangani Komisi Penyiaran Negara Indonesia (KPI). Dikhawatirkan penyelesaian sengketa itu akan terbentuk nuansa politis lantaran KPI merupakan lembaga yang diawasi DPR.

Dia juga menganggap lucu larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi di pasal tersebut. Sebab, jurnalisme investigasi merupakan kasta tertinggi dari sebuah peliputan berita.

“Kalau ini sampai bukan ada ya lucu lantaran jurnalisme investigasi kalau kita sudah ada biasa di dalam media massa kita tahu bahwa itu adalah mahkota dari liputan apa pun,” kata Hendry.

Artikel ini disadur dari PWI Tolak 2 Pasal yang Rugikan Kemerdekaan Pers Masih Ada di RUU Penyiaran