Berita

PWI Sebut Draf RUU Penyiaran Juga Ancam Kebebasan Para Podcaster

25
×

PWI Sebut Draf RUU Penyiaran Juga Ancam Kebebasan Para Podcaster

Sebarkan artikel ini
PWI Sebut Draf RUU Penyiaran Juga Ancam Kebebasan Para Podcaster

JAKARTA – Tak semata-mata insan pers, Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran juga mengancam kebebasan para podcaster pada memproduksi konten kreatifnya. Sebab, Komisi Penyiaran Nusantara (KPI ) akan mengawasi beragam konten ke sistem media sosial.

Hal yang disebutkan dikatakan Ketua Umum Persatuan Wartawan Negara Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun usai mengunjungi diskusi umum bertemakan Menyoal Revisi UU Penyiaran yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers’, Rabu (15/5/2024).

“Mungkin teman-teman telah tahu bahwa yang dimaksud disebut isi siaran ke di tempat ini nggak semata-mata di dalam media massa, ya kan. Tetapi juga ke individu, jadi podcaster ya kan. Bayangkan kalau nanti yang dimaksud berjualan di dalam Instagram, dalam TikTok itu juga itu juga berubah menjadi substansi apa namanya pengawas dari KPI nah itu gimana itu,” ujar Hendry dalam Kantor Dewan Pers, Ibukota Indonesia Pusat.

Kekhawatiran terhadap pengesahan RUU itu, sebagai contoh sewaktu individu content creator menghasilkan video yang mana dianggap melanggar aturan. Akun sang content creator dapat hanya diusulkan untuk dibekukan sementara waktu atau dihapus permanen.

“Misalnya penduduk melaporkan kecelakaan kemudian lintas lah ada darahnya, ini menurut KPI nih sadis misalnya begitu, berikutnya akun ia dicopot, diusulkan untuk dicopot. Nah ini yang digunakan menurut saya mengapa, beberapa ayat pada dalan RUU harus kita tolong,” katanya.

Sementara untuk media massa, pihaknya sudah pernah mengambil sikap untuk menolak pasal-pasal yang tersebut merugikan kebebasan pers pada Draf RUU Penyiaran. Pihaknya menyoroti dua klausul pada RUU itu.

“Yang kami prihatinkan itu sebetulnya ada dua ya. Pertama adalah mengenai (larangan) jurnalisme investigasi, yang kedua nanti sengketa kewenangan pada penanganan pengaduan,” tandasnya.

Dia mengaku telah terjadi dua periode berubah menjadi bagian Dewan Pers. Selama ini Dewan Pers, kata dia, setiap saat objektif di menyelesaikan sengketa pers. Sebab Dewan Pers merupakan lembaga independen.

“Saya tahu betul bahwa penanganan sengketa pers itu selama ini bagus, sangat objektif, independen, tak terpengaruh oleh sebab itu apa, lantaran Dewan Pers ini dipilih oleh warga pers ya kan,” jelasnya.

Sementara, pada draf RUU Penyiaran nantinya sengeketa jurnalis atau pers akan ditangani oleh Komisi Penyiaran Negara Indonesia (KPI). Dikhawatirkan penyelesaian sengketa itu akan berlangsung nuansa politis, sebab KPI merupakan lembaga yang tersebut diawasi oleh DPR.

Artikel ini disadur dari PWI Sebut Draf RUU Penyiaran Juga Ancam Kebebasan Para Podcaster