Berita

Pers Diawasi DPR apabila RUU Penyiaran Disahkan

26
×

Pers Diawasi DPR apabila RUU Penyiaran Disahkan

Sebarkan artikel ini
Pers Diawasi DPR apabila RUU Penyiaran Disahkan

JAKARTA – Draf RUU Penyiaran dikecam konstituen pers oleh sebab itu dianggap merenggut kebebasan pers. Salah satu klausal pada RUU penyiaran itu, sengketa pers akan ditangani Komisi Penyiaran Negara Indonesia (KPI).

Seperti diketahui KPI merupakan lembaga negara yang digunakan diawasi DPR. Sementara, Dewan Pers merupakan lembaga independen yang mana sebelumnya menyelesaikan sengketa pers.

Jurnalis senior Wina Armada mengaku khawatir jikalau RUU Penyiaran disahkan, maka secara tidaklah dengan segera insan pers diawasi DPR.

“Yang saya ingin katakan, KPI diawasi DPR. Artinya, nanti KPI mengawasi pers, khususnya pers elektronik ‘lu nggak nurut’ atau kalau pers elektronik macam-macam beliau (KPI) lapor ke DPR kemudian DPR suruh KPI tindak, kasih peringatan, cabut,” ujar Wina di diskusi rakyat pada Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, DKI Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

“Masak kita pers diawasi DPR kan sesuatu yang tersebut salah pada pada sistem ketatanegaraan kita,” sambungnya.

Dalam draf RUU itu juga melarang penayangan liputan eksklusif. Padahal, reportase investigasi merupakan bagian dari tubuh yang tersebut terus-menerus melekat pada insan pers.

“Muncul pemikiran investigation reporting di dalam bidang penyiaran bukan diperbolehkan. Orang juga tahu bahwa salah satu jiwa pers adalah investigasi,” kata Wina.

Artikel ini disadur dari Pers Diawasi DPR jika RUU Penyiaran Disahkan