Berita

Kominfo Harap Revisi UU Penyiaran Tak Ada Tumpang Tindih Kewenangan

27
×

Kominfo Harap Revisi UU Penyiaran Tak Ada Tumpang Tindih Kewenangan

Sebarkan artikel ini
Kominfo Harap Revisi UU Penyiaran Tak Ada Tumpang Tindih Kewenangan

JAKARTA – Direktur Jenderal Pengetahuan serta Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan juga Informatika (Kominfo) , Usman Kansong berharap, revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran mengakibatkan tumpang tindih aturan. Ia pun menyebut, lahirnya UU itu harus harmonisasi.

Salah satu yang dimaksud disinggungnya pada RUU itu ialah adanya aturan mengenai kewenangan Komisi Penyiaran Negara Indonesia (KPI) pada sengketa jurnalistik atau pers lalu bergabung mengontrol atau mengawasi konten ke ranah digital. Padahal, kata dia, pengawasan konten itu merupakan kewenangan Kominfo berdasarkan UU Berita serta Transaksi Elektronik (ITE).

“Yang berubah menjadi konsern pemerintah adalah dalam UU ITE dikatakan bahwa yang tersebut mengawasi lalu mengontrol katakanlah seperti itu (konten) adalah pemerintah pada hal ini adalah Kominfo,” kata Usman di Diskusi Publik IJTI pada Kantor Dewan Pers, Rabu (15/5/2024).

Oleh sebab itu, ia berharap revisi UU yang dimaksud dilaksanakan harmonisasi antara lembaga-lembaga yang berkaitan dengan penyiaran serta pers. Termasuk di hal ini kewenangan Dewan Pers yang sebetulnya telah diatur di UU Pers.

“Intinya adalah harus ada harmonisasi UU Penyiaran dengan UU yang mana lain, jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan antara Kominfo dengan KPI, kemudian KPI dengan Dewan Pers,” kata dia.

Meski demikian, kata Usman, hingga pada waktu ini unsur pemerintah belum mendapatkan drafrevisiUU secara final. Ia meyakini, di mana pemerintah mendapatkan kesempatan untuk menyempurnakan UU itu maka masukan-masukan terhadap DPR pun akan diberikan.

“Pemerintah akan dimintai pendapat masukannya untuk menyempurnakan UU, misalnya di mana ingin menghasilkan beleid, dalam situlah saya kira kesempatan kita semua memberikan masukan ke DPR akibat pembuatan UU berdasarkan langkah MK wajib hukumnya meaningful participation,” tutupnya.

Artikel ini disadur dari Kominfo Harap Revisi UU Penyiaran Tak Ada Tumpang Tindih Kewenangan