Berita

LPSK Terima Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Vina Cirebon

24
×

LPSK Terima Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Vina Cirebon

Sebarkan artikel ini
LPSK Terima Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Vina Cirebon

JAKARTA – Lembaga Perlidungan Saksi kemudian Korban ( LPSK ) menerima permohonan proteksi saksi terkait tindakan hukum pembunuhan Vina Dewi Arsita kemudian pacarnya, Muhammad Rizky atau Eki dalam Cirebon, Jawa Barat. Permohonan pada waktu ini sedang ditelaah LPSK.

“Belum diberikan proteksi oleh LPSK, masih kami telaah (pengajuan itu),” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias ketika dikonfirmasi melalui instruksi singkat, Kamis (23/5/2024).

Susilaningtias bukan mampu menjelaskan secara detail identitas saksi yang digunakan mengajukan proteksi tersebut. Namun, dikarenakan masih mendalami keterang dari saksi tersebut. Meski demikian, Susilaningtias menegaskan bahwa saksi tersebug tidak dari pihak keluarga orang yang terdampar Vina maupun Eky.

“Ini saksi fakta bukanlah dari kedua keluarga korban,” ujarnya.

Saksi fakta yang digunakan dimaksudkannya adalah, saksi yang mana mengetahui fakta atau kejadian perbuatan pidana dimaksud.

“Intinya saksi yang tersebut tau fakta atau kejadiannya,” kata Susi.

Kasus Vina Cirebon kembali banyak diperbincangkan komunitas setelahnya film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari yang tersebut didasarkan kisah nyata persoalan hukum pembunuhan yang dimaksud diputar di bioskop. Pembunuhan dan juga pemerkosaan terhadap Vina muncul Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh dengan kekasihnya, Muhammad Rizky.

Total ada 11 pelaku yang mana terlibat pada perkembangan tragis tersebut. Delapan pemukim telah dilakukan ditangkap tak lama pasca kejadian, satu pendatang bernama Pegi alias Perong ditangkap, Rabu (22/5/2024) kemarin, kemudian dua warga yakni Andi serta Dani masih buron.

Artikel ini disadur dari LPSK Terima Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Vina Cirebon