Berita

KPK Laporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang mana Bebaskan Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung kemudian Komisi Yudisial

32
×

KPK Laporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang mana Bebaskan Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung kemudian Komisi Yudisial

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah pernah menghasilkan laporan melawan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada perkara Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung (MA) serta Komisi Yudisial (KY).

Ketua KPK Nawawi Pomolango mengemukakan ketika ini masih menanti hasil dari aksi lanjut laporan tersebut. “Kita tidak lagi akan mengadu, kita telah mengadu. Kita masih akan menunggu,” kata beliau ke Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Juni 2024.

Menurut Nawawi, KPK sudah ada ‘mengendus’ adanya kejanggalan atau ‘bau anyir’ pada putusan sela Gazalba Saleh. “Kalau masalah bau-bau anyir semua pendatang mampu menciumnya Pak. Apa lagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang digunakan kerjanya memang benar mencium,” ujarnya.

Dia mengemukakan kejanggalan atau bau anyir yang mana dimaksudnya, yaitu pada pada waktu persidangan majelis hakim Pengadilan Tipikor terkesan mengarahkan Jaksa KPK untuk mengikuti putusan sela tanpa menjelaskan langkah hukum lanjutan yang mana dapat ditempuh.

Namun demikian, Nawawi serta lembaganya mendeklarasikan penilaian akhir menghadapi persoalan ini untuk KY dan juga Badan Pengawas (Bawas) MA.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Ibukota mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap perkara Hakim Agung Gazalba Saleh. Vonis bebas terhadap Gazalba di putusan sela pada pengadilan tingkat pertama dinyatakan batal.

“Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang tersebut dimintakan banding perlawanan tersebut,” kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.

Pada putusan selanya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat membebaskan Gazalba Saleh dikarenakan menganggap jaksa KPK tidaklah berwenang melakukan penuntutan. Majelis hakim dapat dipertanggungjawabkan jaksa KPK tidaklah menerima surat pendelegasian wewenang melakukan penuntutan dari Jaksa Agung.

Artikel ini disadur dari KPK Laporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial