Berita

Ketua KPU Sangkal Perkara Dugaan Kasus Asusila, Kuasa Hukum Korban: Lihat Nanti di Putusan

18
×

Ketua KPU Sangkal Perkara Dugaan Kasus Asusila, Kuasa Hukum Korban: Lihat Nanti di Putusan

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Sangkal Perkara Dugaan Kasus Asusila, Kuasa Hukum Korban: Lihat Nanti pada Putusan

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Hasyim Asy’ari membantah seluruh pokok perkara di sidang dugaan tindakan hukum asusila terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Hal ini direspons kuasa hukum korban.

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Negara Indonesia (LKBH FKUI) melalui kuasa Hukum korban, Aristo Pangaribuan menyebut, itu merupakan hak dari teradu untuk defense. Aristo menantang untuk meninjau yang dimaksud lebih lanjut masuk akal nanti di sidang putusan DKPP.

“Hak ia ya defense, tapi nanti kita lihat sekadar siapa yang tambahan masuk akal ke putusannya,” kata Aristo di dalam Kantor DKPP, Gambir, Ibukota Pusat, Rabu (22/5/2024).

Aristo optimistis permohonan pengadu akan dikabulkan didasari beberapa jumlah bukti yang mana dinilai lebih besar kuat tersebut. “Kami sih optimis ya bahwa permohonan kami akan dikabulkan lalu bukti-bukti kami jauh-jauh lebih tinggi kuat,” ujarnya.

Sebelumnya, DKPP mengadakan sidang dugaan perkara asusila yang tersebut menyeret Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari secara tertutup selama kurang tambahan delapan jam pada Rabu (22/5). DKPP juga turut menghadirkan pihak pengadu baik kuasa hukum maupun individu yang terjebak dan juga beberapa saksi.

Hasyim membantah semua pokok perkara dari pengadu kemudian kuasa hukum perihal dugaan perkara asusila terhadap PPLN di sidang etik di DKPP.

“Semua hal yang dimaksud menjadi pokok perkara yang tersebut diajukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah ada saya jawab semua juga kemudian pada intinya apa yang dimaksud dituduhkan atau apa yang tersebut dijadikan dalil aduan untuk saya, saya bantah semua. Saya bantah lantaran apa? Karena bukan sesuai dengan fakta yang digunakan sesungguhnya,” kata Hasyim usai persidangan.

“Jadi ada poin-poin atau ada sekian sejumlah pokok persoalan yang tersebut dituduhkan terhadap saya semuanya saya bantah, tidak sekadar mau membantah sebab memang benar faktanya tidaklah demikian,” tutupnya.

Artikel ini disadur dari Ketua KPU Sangkal Perkara Dugaan Kasus Asusila, Kuasa Hukum Korban: Lihat Nanti di Putusan