Berita

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Tepis Seluruh Pokok Perkara Dugaan Kasus Asusila di dalam Sidang DKPP

23
×

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Tepis Seluruh Pokok Perkara Dugaan Kasus Asusila di dalam Sidang DKPP

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Tepis Seluruh Pokok Perkara Dugaan Kasus Asusila pada di Sidang DKPP

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membantah semua pokok perkara dari pengadu dan juga kuasa hukum masalah dugaan perkara asusila terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Gambir, DKI Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024). Adapun sidang yang dimaksud dilakukan secara tertutup sejak pagi hari hingga sore hari ini atau sekitar delapan jam.

“Semua hal yang dimaksud berubah menjadi pokok perkara yang mana diajukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah ada saya jawab semua juga kemudian pada intinya apa yang mana dituduhkan atau apa yang digunakan dijadikan dalil aduan terhadap saya, saya bantah semua. Saya bantah sebab apa? dikarenakan tidaklah sesuai dengan fakta yang tersebut sesungguhnya,” kata Hasyim usai persidangan.

“Jadi ada poin-poin atau ada sekian berbagai pokok persoalan yang dituduhkan terhadap saya semuanya saya bantah, bukanlah sekedar mau membantah oleh sebab itu memang sebenarnya faktanya bukan demikian,” ujarnya.

Sebelumnya, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FKUI) melalui kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan melaporkan Hasyim Asy’ari ke DKPP, Kamis, 18 April 2024. Laporan itu dilayangkan menghadapi dugaan asusila yang direalisasikan Hasyim.

“Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP melawan pelanggaran etik integritas serta profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya di membina hubungan personal, hubungan romantis dengan individu PPLN di luar negeri,” ujar Aristo.

Tindakan Hasyim terhadap manusia PPLN berjalan sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Menurutnya, sebagai Ketua KPU, Hasyim memanfaatkan jabatannya itu untuk melakukan perbuatan yang tersebut tiada sesuai norma.

“Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan mirip Ketua KPU dengan Hasnaeni alias wanita emas, nah ini tipologi perbuatannya mirip-mirip. Tapi kalau pada Hasnaeni beliau itu adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami pribadi perempuan anggota PPLN ia tak punya kepentingan apapun, beliau merasa bermetamorfosis menjadi orang yang terdampar dari hubungan relasi kuasanya,” sambungnya.

Dalam laporannya hari ini, kata Aristo, sudah ada memenuhi kriteria formil. Selanjutnya, pihaknya tinggal menanti apakah laporan yang disebutkan lolos kriteria materiil agar mampu segera naik ke persidangan.

“Barang bukti ada berbagai ya, saya tentunya engga bisa saja ungkapkan semua barang buktinya dalam di sini dikarenakan ini sensitif, tapi barang buktinya ada, misalnya percakapan percakapan, ada foto foto, ada bukti-bukti tertulis,” katanya.

Artikel ini disadur dari Ketua KPU Hasyim Asy’ari Tepis Seluruh Pokok Perkara Dugaan Kasus Asusila di Sidang DKPP