Berita

Kemenkominfo Akan Tertibkan Siber RT/RW Ilegal

20
×

Kemenkominfo Akan Tertibkan Siber RT/RW Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kemenkominfo Akan Tertibkan Siber RT/RW Ilegal

JAKARTA – Tim Penertiban Direktorat Pengendalian Pos serta Informatika Kementerian Komunikasi kemudian Informatika (Kemenkominfo), Febran Suryawan mengatakan, internet telah berubah menjadi permintaan pokok masyarakat. Tingginya permintaan akan akses internet memulai praktik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin, yang tersebut dikenal sebagai RT/RW Net atau Dunia Maya RT/RW ilegal. Jaringan ini biasanya dibangun dalam lingkungan perumahan atau kawasan pemukiman padat penduduk.

“Internet RT/RW merupakan fenomena umum dari praktik memasarkan kembali jasa telekomunikasi yang dilaksanakan oleh pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi bekerja serupa dengan pengurus jasa telekomunikasi,” ujar Febran di keterangannya, Rabu (22/5/2024).

Ia menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekom kemudian Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, kegiatan jual kembali jasa telekomunikasi bisa saja dikerjakan dengan adanya perjanjian kerja sebanding antara pelaksana jasa telekomunikasi dengan mitra jual kembali jasa telekomunikasi.
Aturan ini mencakup mekanisme kerja sama, komitmen standar kualitas pelayanan, juga pengaplikasian alamat protokol internet milik pelaksana jasa telekomunikasi.

“Proses kerja serupa dengan pelaksana jasa telekomunikasi sangat mudah-mudahan dan juga belaka memerlukan KTP, NPWP, lalu perjanjian kerja sama,” katanya.

Namun pada praktiknya, Kominfo menemukan berbagai kegiatan ilegal terkait penyelenggaraan jual kembali jasa telekomunikasi. Modus yang mana kerap berlangsung adalah pembelian paket internet yang digunakan kemudian dipecah kemudian dijual untuk pengguna lain, yang tersebut bisa jadi dikategorikan sebagai penyelenggaraan layanan akses internet tanpa izin.

“Kurangnya literasi di dalam warga menyebabkan berbagai pelanggaran. Kami menertibkan pelanggar yang tidak ada bekerja sejenis dengan pelopor jasa telekomunikasi,” kata Febran.

Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Telekom Seluruh Nusantara (ATSI) mengungkapkan banyaknya internet RT/RW ilegal merugikan pelaksana jasa telekomunikasi serta negara. Selain itu, juga berdampak negatif pada konsumen. ATSI memacu pemerintah pusat, Kominfo, kemudian aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik-praktik ilegal ini.

“Praktik-praktik Siber RT RW ilegal tidak ada semata-mata merugikan pengurus jasa telekomunikasi tetapi juga keuangan negara lalu kepentingan konsumen,” kata ATSI pada keterang resminya.

Melalui upaya bersatu antara Kominfo, ATSI, kemudian penegak hukum, diharapkan hambatan ini dapat diatasi untuk melindungi habitat telekomunikasi yang segar juga legal di Indonesia.

Artikel ini disadur dari Kemenkominfo Akan Tertibkan Internet RT/RW Ilegal