Berita

Kasus Pendeta Gilbert, Polisi: Masih tahap pengumpulan berkas

23
×

Kasus Pendeta Gilbert, Polisi: Masih tahap pengumpulan berkas

Sebarkan artikel ini
Kasus Pendeta Gilbert, Polisi: Masih tahap pengumpulan berkas

Ibukota Indonesia –

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tindakan hukum dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong masih di tahap pengumpulan berkas laporan di dalam bermacam daerah.

 

"Kasus Pendeta G itu masih direalisasikan pengumpulan (berkas) akibat ada beberapa laporan di area di berubah-ubah daerah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi ketika ditemui ke Jakarta, Selasa.

 

Ade Ary menjelaskan pengumpulan berkas laporan yang dimaksud ada ke beberapa jumlah area seperti Sumatera Selatan (Sumsel) serta juga dalam Sulawesi Selatan (Sulsel).

 

"Laporan di dalam tempat pada beragam wilayah ada di Sumsel, itu berkasnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Ada juga yang tersebut berkas diterima laporannya di Sulsel, itu tahapan pelimpahan ke Polda Metro Jaya. Setelah itu dijadikan satu, dikerjakan gelar kejuaraan perkara, " katanya.

 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah memanggil sejumlah 14 saksi di pengusutan perkara dugaan penistaan agama yang dimaksud direalisasikan oleh Pendeta Gilbert Lumoindong.

 

"Ada 14 saksi yang dimaksud telah terjadi diwujudkan pendalaman, dari pihak pelapor, kemudian saksi yang tersebut disebutkan pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi ketika ditemui pada Jakarta, Selasa (21/5).

 

Sejumlah saksi yang dimaksud telah dilakukan dijalankan pendalaman seperti pihak sekuriti Gereja Thamrin Residence, pihak apartemen, penanggung jawab ibadah juga manajemen di GBI. Selain itu dari MUI dan juga dari Kementerian Agama.

 

Mantan Kapolres Metro DKI Jakarta Selatan yang disebutkan juga menyebutkan persoalan hukum ini masih terus dikomunikasikan.

 

Pendeta Gilbert telah dilakukan dilaporkan oleh beberapa jumlah pihak ke Polda Metro Jaya terkait ceramahnya yang mana diduga menistakan agama Islam.

 

Laporan pertama adalah Farhat Abbas dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024.

 

Kemudian Ketua KPI DKI Ibukota Indonesia Sapto Wibowo Sutanto selaku pelapor telah lama memproduksi laporan polisi dengan nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.

 

Selanjutnya adalah Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra. Laporan yang dimaksud teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024 terkait Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.

 

Gilbert dilaporkan dugaan aksi pidana penistaan agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pada pasal 156 a KUHP yang dimaksud berbunyi, "Perbuatan yang tersebut pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang digunakan dianut ke Indonesia".

 

Kemudian Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A Undang-Undang Data dan juga Transaksi Elektronik (ITE) tentang Perbuatan seseorang yang tersebut menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras juga antargolongan (SARA) melalui media elektronik.

Artikel ini disadur dari Kasus Pendeta Gilbert, Polisi: Masih tahap pengumpulan berkas