Berita

IJTI Curiga Pasal Bermasalah ke Revisi UU Penyiaran Hanya untuk Tunda Pengesahan

21
×

IJTI Curiga Pasal Bermasalah ke Revisi UU Penyiaran Hanya untuk Tunda Pengesahan

Sebarkan artikel ini
IJTI Curiga Pasal Bermasalah ke Revisi UU Penyiaran Hanya untuk Tunda Pengesahan

JAKARTA – Ketua Dewan Pertimbangan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) , Imam Wahyudi curiga terkait masuknya beberapa pasal bermasalah ke revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran semata-mata untuk menunda pengesahan UU tersebut. Hal itu diungkapkannya di Diskusi Publik yang diselenggarakan IJTI.

Dalam diskusi ini, organisasi jurnalis lalu komunitas pers memang benar kerap menyuarakan adanya revisi melawan UU Penyiaran. Namun yang mana merek harapkan bukanlah untuk memberangus kebebasan pers.

“Saya jadi berpikir gini, saya komunikasikan ke Komisi I saya kok berpikir lain ya, dulu rancangan undang-undang penyiaran itu telah ditunda sedemikian lama juga setiap saat ada hambatan yang mana menimbulkan ia ditunda,” kata Imam Wahyudi di diskusi yang dimaksud diselenggarakan dalam Hall Dewan Pers, Rabu (15/5/2024).

“Jangan-jangan sekarang dengan adanya kegaduhan ini UU ini jadi ditunda,” sambungnya.

Mantan Ketua IJTI ini mengaku heran pasal-pasal bermasalah di revisi UU penyiaran sanggup masuk. Adapun yang tersebut ia maksud berkaitan dengan kewenangan Dewan Pers lalu investigasi jurnalisme.

Padahal menurutnya, anggota DPR di merumuskan suatu kebijakan setiap saat diperkuat dengan regu tenaga ahli. Termasuk mempunyai regu kuat yang digunakan mempunyai kemampuan pada legal drafting.

“Kok dapat muncul dua pasal ini yang mana sesungguhnya itu sudah ada jelas kalau beliau muncul pasti akan ditorpedo oleh Dewan Pers maupun aktivis-aktivks kemerdekaan pers? Terus tersang saya agak heran ini,” sambungnya.

Ia pun berharap Komisi I DPR RI bisa saja menjelaskan masalah-masalah yang mana muncul ini. Di lain sisi, ia berharap agar DPR RI mampu menyelesaikan tiga pasal krusial yang tersebut dianggap Dewan Pers bermasalah.

“Saya pikir yang diperlukan kita komunikasikan untuk DPR ayo segera selesaikan, pasca itu anda konsentrasi selesaikan pasal-pasal yang dimaksud lain sehingga UU ini bisa jadi lolos. Karena sekali lagi, RUU penyiaran itu telah lama serta terus-menerus tertunda serta ajaib tertundanya,” tutupnya.

Artikel ini disadur dari IJTI Curiga Pasal Bermasalah di Revisi UU Penyiaran Hanya untuk Tunda Pengesahan