Berita

Demi Penuhi Kebutuhan SYL, Tiap Direktorat Kementan Siapkan Rp30 Juta Tiap Siklus

25
×

Demi Penuhi Kebutuhan SYL, Tiap Direktorat Kementan Siapkan Rp30 Juta Tiap Siklus

Sebarkan artikel ini
Demi Penuhi Kebutuhan SYL, Tiap Direktorat Kementan Siapkan Rp30 Juta Tiap Siklus

JAKARTA – Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) , Edi Eko Sasmito menyatakan, pihaknya harus menyiapkan Rp30 juta. Hal ini demi mencukupi keperluan nonbudgeter Syahrul Yasin Limpo (SYL) .

Hal itu ia ungkapkan pada waktu menjadi saksi di sidang tindakan hukum dugaan pemerasan dan juga gratifikasi di dalam lingkungan Kementan.

Awalnya, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kapan Edi terakhir kali melakukan setoran ‘sharing’.

“Sharing terakhir itu, kita kan sharingnya ada dua ya, ada dua jenis sharing di dalam Tanaman Pangan itu, yang pertama itu rutin bulanan,” jawab Saksi pada ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian mengulik masalah apa yang dimaksud sharing rutin itu. “Di 2022 itu waktu saya kumpulin itu per direktorat itu per bulan Rp30 juta,” jawab Saksi.

Uang yang dimaksud menurut Edi, disiapkan untuk permintaan SYL dengan nominal yang mana relatif kecil. “Sudah dipatok Rp30 juta?” cecar Jaksa.

“Iya lantaran itu kita mengira, bukanlah mengira deh, jadi keinginan Pak Menteri ini kan ada yang dimaksud ke kita keperluan Pak Menteri ini, ada yang dimaksud kecil-kecil, yang dimaksud tadi yang dimaksud kecil misal tiket Bu Tita, kemudian ada juga yang luar negeri, kalau yang luar negeri kan besar,” papar Saksi.

Saksi melanjutkan, ‘sharing’ lainnya adalah untuk memenuhi keinginan SYL dengan nominal besar. Mereka pun menyebutnya ‘sharing insidentil’.

“Jadi mau tiada mau kita sharingnya harus ada tambahan, jadi ada namanya sharing insidentil. Jadi kalo ada permintaan yang digunakan seperti itu yang besar itu baru kita kumpulkan lagi teman-teman direkrorat untuk menambah iuran,” kata Saksi.

“Kalau yang dimaksud Rp30 jutaan itu untuk biar kita apa ya, jadi kalau ada permintaan-permintaan segera ada uang yang tersebut dapat disampaikan,” sambung Saksi.

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersatu dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan juga Direktur Alat serta Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah yang dimaksud didapatkan dari ‘patungan’ pejabat eselon I lalu 20 persen dari anggaran di dalam per individu Sekretariat, Direktorat, serta Badan pada Kementan.

Artikel ini disadur dari Demi Penuhi Kebutuhan SYL, Per Direktorat Kementan Siapkan Rp30 Juta Tiap Bulan