Berita

Mendagri Terbitkan Surat Edaran Pj Kepala Daerah Wajib Mundur apabila Maju Pemilihan Kepala Daerah

38
×

Mendagri Terbitkan Surat Edaran Pj Kepala Daerah Wajib Mundur apabila Maju Pemilihan Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Mendagri Terbitkan Surat Edaran Pj Kepala Daerah Wajib Mundur apabila Maju Pemilihan Kepala Daerah

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang dimaksud berniat maju di kontestasi pemilihan gubernur serentak 2024 wajib mundur dari jabatannya. Tito akan menerbitkan surat edaran (SE) sebelum pendaftaran pemilihan gubernur dibuka.

“Saya tadi sudah ada koordinasi dengan Ketua KPU nanti terbit peraturan KPU. Penjabat-penjabat itu tidaklah boleh mereka itu jadi penjabat sewaktu melakukan pendaftaran,” ujar Tito ke Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Mantan Kapolri ini berada dalam mencari waktu tepat untuk memproduksi surat edaran untuk Pj kepala tempat terkait kekosongan jabatan. “Untuk mengisi jabatan itu wajib waktu, maka saya sedang pikirkan waktunya. Saya akan mengirimkan surat edaran terhadap seluruh penjabat, 266, mana yang akan mengajukan, progresif nanti sebagai pendaftar,” ujarnya.

“Apakah 30 hari, 40 hari, sebelum tanggal 27 Agustus pendaftaran, merek sudah ada kita berhentikan nantinya lantaran diperlukan waktu untuk mencari pengganti,” katanya.

Tito menyampaikan ketika ini masih melakukan rekapitulasi terkait jumlah total Pj yang mana akan forward pada pemilihan kepala daerah sebelum mengirimkan surat edaran. Kendati demikian, ia telah terjadi mengetahui wilayah mana sekadar yang harus segera diganti Pj kepala daerahnya.

“Saya sedang merekap, tapi saya mengirimkan surat edaran sesegera mungkin, kemungkinan besar Senin. Setelah itu, para Pj memberikan feedback untuk saya, mana yang mana akan forward dan juga mana yang tidak,” ujarnya.

Artikel ini disadur dari Mendagri Terbitkan Surat Edaran Pj Kepala Daerah Wajib Mundur jika Maju Pilkada