Berita

BNN DKI memasukkan rusun juga apartemen ke pada zona bahaya narkoba

27
×

BNN DKI memasukkan rusun juga apartemen ke pada zona bahaya narkoba

Sebarkan artikel ini
BNN DKI memasukkan rusun juga apartemen ke pada zona bahaya narkoba

para pengguna narkoba ketika ini sejumlah memilih rusun dan juga apartemen sebagai tempat penyelenggaraan ataupun pengedaran narkoba

Jakarta – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Ibukota Indonesia memasukkan rumah susun (rusun) juga apartemen ke di zona waspada hingga bahaya penyalahgunaan narkoba.

 
"Ada beberapa rusun yang mana masuk zona bahaya penyalahgunaan narkotika, salah satunya Rusun Tanah Tinggi di Johar Baru. Kemudian beberapa apartemen juga ada masuk pada zona waspada hingga bahaya," kata Kepala Sektor (Kabid) Pemberantasan BNNP DKI, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Monang Sidabuke dalam kantor Walikota DKI Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang 1, Gambir, Selasa.
 
Monang mengatakan para pengguna narkoba pada waktu ini berbagai memilih rusun juga apartemen sebagai tempat pengaplikasian ataupun pengedaran narkoba. Saat ini, modus terbaru para pemakai lebih tinggi memilih ruang tertutup dibandingkan terbuka.
 
"Para pemakai pada waktu ini tak lagi memilih tempat hiburan pada memakai narkoba. Jadi mereka tambahan memilih rusun kemudian apartemen," ujar Monang.
 
Selain itu, Monang menyebut di wilayah DKI Ibukota terdapat 117 titik yang masuk rawan narkoba. BNNP DKI Ibukota juga terus melakukan kerja identik dengan pengelola rumah susun lalu apartemen untuk sama-sama melakukan pengawasan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
 
BNNP DKI Jakarta, kata Monang juga meminta-minta Wali Pusat Kota Ibukota Indonesia Pusat Dhany Sukma agar segera membentuk Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) ke Ibukota Pusat.
 
"Kami imbau pak Wali agar segera dibentuk kantor BNNK Ibukota Pusat. Sekarang ini baru ada ke Ibukota Selatan, DKI Jakarta Timur, dan juga Ibukota Utara. Kehadiran kami ini sangat dibutuhkan agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika," ucap Monang.
 
Sebelumnya, BNNP DKI Ibukota Indonesia mengatakan banyaknya 107 wilayah masuk kategori waspada peredaran yang mana diperlukan ditangani secara kritis juga berkesinambungan.
 
"Untuk ke kawasan DKI DKI Jakarta ada 26 wilayah yang mana masuk pada kategori bahaya dari peredaran narkoba. Kemudian ada 107 kawasan yang masuk pada kategori waspada peredaran narkoba," kata Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen Pol Nurhadi Yuwono dalam Kantor BNNP DKI Jakarta, Rabu (26/6).
 
Nurhadi menyebut angka tindakan hukum penyalahgunaan narkoba untuk kategori pernah pakai juga setahun pakai paling berbagai berada dalam wilayah perkotaan dibandingkan dengan pedesaan.
 
Hal yang disebutkan berdasarkan survei nasional prevalensi penyalahgunaan narkoba yang dilaksanakan BNN bekerja serupa dengan Badan Studi Inovasi Nasional (BRIN) lalu Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023.

Artikel ini disadur dari BNN DKI memasukkan rusun dan apartemen ke dalam zona bahaya narkoba