Berita

Badan Geologi: Pemakaian Air Tanah Tak Perlu Rekomendasi BBWS

44
×

Badan Geologi: Pemakaian Air Tanah Tak Perlu Rekomendasi BBWS

Sebarkan artikel ini
Badan Geologi: Pemakaian Air Tanah Tak Perlu Rekomendasi BBWS

JAKARTA – Permohonan izin penyelenggaraan sumber daya air untuk air tanah tak penting rekomendasi teknis (rekomtek) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Badan Geologi pada waktu ini sedang menciptakan Balai Konservasi Air Tanah yang digunakan akan memberikan rekomtek untuk perizinan pengelolaan air tanah.

“Saat ini untuk air tanah izinnya tetap ke Badan Geologi. Tapi, nanti akan dibentuk Balai Konservasi Air Tanah yang akan mengurus rekomtek izin pengaplikasian air tanahnya,” ujar Kepala Pusat Air Tanah kemudian Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Ediar Usman pada Wadah Geologi Tahun 2024, baru-baru ini.

Balai Konservasi Air Tanah akan dibentuk ke beberapa wilayah di Indonesia. Untuk wilayah Sumatera akan dibangun dalam Jambi, wilayah Kalimantan pada Ibu Perkotaan Nusantara (IKN), wilayah Sulawesi dalam Makassar, wilayah Jawa ke Madiun, Jawa Barat dalam Bandung, Bali di dalam Denpasar, dan juga Jakarta.

Di acara sama, Penyelidik Bumi Madya Badan Geologi Budi Joko Purnomo menyampaikan progres regulasi yang dimaksud berhubungan dengan pengelolaan air tanah yang dimaksud berkaitan dengan UU No 17 Tahun 2019 tentang Informan Daya Air.

Menurut dia, ada beberapa hal yang dimaksud nanti berkaitan dengan roadmap pengelolaan air tanah ke depan. Pertama, terkait regulasi. Kedua, penataan dan juga pengawasan perizinan air tanah. Kemudian di hal penyusunan peta konservasi air tanah. “Ini penting akibat berubah menjadi salah satu senjata kami di mengevaluasi perizinan air tanah,” katanya.

Terdapat 2 Peraturan eksekutif terkait turunan UU No 17 Tahun 2019 tentang Informan Daya Air, yang berhubungan dengan air tanah. Pertama, Peraturan Pengelolaan Sumber Daya Air serta yang mana kedua adalah Peraturan eksekutif tentang Informan Air.

“Peraturan otoritas tentang pengelolaan sumber daya air ini sudah ada selesai klarifikasi dari Sekretariat Negara. Jadi, mudah-mudahan pada waktu dekat bisa jadi terbit. Kalau untuk Peraturan eksekutif tentang Informan Air, itu masih tahap harmonisasi dalam Kementerian Hukum kemudian HAM,” ujar Budi.

Salah satu yang dimaksud diatur pada perizinan air tanah terkait lapisan akuifer atau lapisan tanah yang dimaksud mengandung air. Badan Geologi harus mengevaluasi secara teknis mana akuifer yang tersebut boleh diambil, kemampuan akuifernya berapa, kemudian jarak terdekat dengan sumur seperti apa. “Dari situ baru mampu ditentukan berapa berbagai air yang digunakan boleh diambil,” ucapnya.

Kepmen ESDM Nomor 259 Tahun 2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah mengatur pemberian kuota debit air tanah berdasarkan status air tanahnya serta uji pemompaannya. Dalam Kepmen dijelaskan keadaan air tanah dibagi berubah menjadi 4 yaitu aman, rawan, kritis, lalu rusak. Kalau kondisinya aman itu masih boleh izin baru maupun perpanjangan. Kondisi rawan juga masih boleh.

Artikel ini disadur dari Badan Geologi: Penggunaan Air Tanah Tak Perlu Rekomendasi BBWS