Berita

Tersangka penjambretan di HBKB Ibukota Indonesia telah tiga kali beraksi

28
×

Tersangka penjambretan di HBKB Ibukota Indonesia telah tiga kali beraksi

Sebarkan artikel ini
Tersangka penjambretan di dalam HBKB Ibukota Negara Indonesia sudah tiga kali beraksi

DKI Jakarta – HAN alias Uus (23) kemudian MR alias Jeding (21), terdakwa persoalan hukum penjambretan di dalam arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Sudirman-Thamrin Ibukota Indonesia telah lama melakukan aksinya berjumlah tiga kali sebelum akhirnya tertangkap.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, didapatkan informasi bahwa kedua pelaku telah dilakukan melakukan aksi pidana mirip sebanyak-banyaknya tiga kali," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra pada Jakarta, Rabu.

​​​​​​Wira menyebutkan keduanya beraksi sejak Mei 2024. Dari kedua aksinya yang disebutkan tersangka
mendapatkan total dua ponsel yang tersebut diperkirakan senilai Rp7 juta.

"Kejadian pertama pada pertengahan bulan Mei 2024 di dalam Lampu Merah Senen, Ibukota Indonesia Pusat, ponsel yang dicuri seharga Rp2 juta," kata Wira.

Dua terperiksa penjambret di kawasan Sudirman ketika "Car Free Day" (CFD) yang ditangkap Polda Metro Jaya, Selasa (2/7/2024). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya

Kemudian kejadian kedua pada akhir bulan Mei 2024 ke Karet Tengsin, Tanah Abang, Ibukota Indonesia Pusat. Telepon seluler (ponsel) yang dijambret dari orang yang terdampar seharga Rp5 juta.

Wira juga menambahkan keduanya membagi rata hasil perdagangan ponsel yang dimaksud yang mana merekan jual ke toko "online" atau daring.

Kemudian pada aksi ketiga merekan akhirnya berhasil ditangkap oleh personel Subdirektorat
Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Penangkapan dikerjakan setelahnya keduanya
melakukan penjambretan terhadap individu yang terjebak berinisial INB (14) pada waktu HBKB atau "car free day" (CFD) pada Jalan Jenderal Sudirman Kavling 86, Tanah Abang, Ibukota Indonesia Pusat.

Pelaku penjambretan ke CFD Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Ibukota Indonesia Pusat, Akhir Pekan (16/6/2024). ANTARA/HO-Instagram@asnanfoto

Para dituduh dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Sebelumnya, Kepolisian mengungkapkan bahwa dua jambret yang melakukan aksinya ke arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) ke Jalan Sudirman DKI Jakarta pada Akhir Pekan (16/6) sudah ditangkap.

"Tersangka (jambret) yang digunakan terekam di kamera atau menyebar di medsos itu dengan segera tertangkap namanya Saudara U dengan segera tertangkap oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Jakarta, Selasa (2/7).

Artikel ini disadur dari Tersangka penjambretan di HBKB Jakarta sudah tiga kali beraksi