Lifestyle

Segini rincian iuran Tapera yang mana wajib kamu bayar tiap bulan!

21
×

Segini rincian iuran Tapera yang mana wajib kamu bayar tiap bulan!

Sebarkan artikel ini
Segini rincian iuran Tapera yang mana wajib kamu bayar tiap bulan!

Ibukota Indonesia –

Bagi pekerja di Indonesia, mengerti dan juga menjalankan potongan iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) dapat menjadi langkah kongkret pada mengoptimalkan keuangan pribadi mereka.

Iuran Tapera tidak hanya sekali sekadar tabungan wajib, tetapi juga merupakan pembangunan ekonomi jangka panjang untuk keberlangsungan pembiayaan perumahan dalam masa depan.

Seperti diketahui, baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah dilakukan mengumumkan regulasi terbaru yang mewajibkan pemotongan sebesar 3 persen dari pendapatan bulanan pekerja sebagai dukungan untuk acara Tapera.

Proyek ini mewajibkan partisipasi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), karyawan swasta, juga pekerja mandiri.

Kebijakan ini dicantumkan di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang revisi PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Realisasi Tapera, yang dimaksud ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 20 Mei 2024.

Disebutkan, iuran Tapera merupakan partisipasi bulanan yang diwajibkan terhadap pekerja formal maupun informal, dengan tarif yang sudah pernah ditetapkan berdasarkan besaran pendapatan mereka.

Menurut informasi, dana yang dimaksud terkumpul dari iuran ini tidak ada hanya saja digunakan untuk tabungan pribadi, tetapi juga untuk menggalang konstruksi infrastruktur perumahan yang lebih besar luas kemudian terjangkau ke seluruh Indonesia.

Persentase potongan penghasilan untuk Tapera

Disebutkan pada PP Tapera Pasal 15, yang dimaksud dimana menetapkan bahwa jumlah total tabungan yang tersebut harus dibayarkan oleh kontestan sebesar 3 persen dari pendapatan mereka.

Sebagian dari jumlah total tersebut, yaitu 0,5 persen, dibayar oleh pemberi kerja, sementara sisanya, 2,5 persen, harus ditanggung oleh pekerja.

Bagi kontestan yang dimaksud bekerja sebagai pekerja mandiri, total iuran yang dimaksud harus merekan bayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang mana dia laporkan, sesuai dengan ketentuan yang mana diatur di Pasal 15 Ayat (5a) dari Peraturan eksekutif Tapera.

Sebagai contoh, pekerja dengan berpendapatan Rp5 jt per bulan lalu dengan potongan iuran 3 persen, maka simpanan wajibnya adalah Rp150 ribu per bulan. Rinciannya, Rp125 ribu dibayarkan oleh pekerja dan juga Rp25 ribu dibayarkan oleh perusahaan.

Artikel ini disadur dari Segini rincian iuran Tapera yang wajib kamu bayar tiap bulan!