Berita

Saksi: Ammar Zoni modali jual-beli narkotika jenis sabu

28
×

Saksi: Ammar Zoni modali jual-beli narkotika jenis sabu

Sebarkan artikel ini
Saksi: Ammar Zoni modali jual-beli narkotika jenis sabu

Ibukota – Seorang pria bernama Akri, salah satu terdakwa sekaligus saksi di perkara narkotika jenis sabu yang digunakan menyeret artis Ammar Zoni mengungkapkan bahwa Ammar memodali perusahaan jual-beli barang haram tersebut. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khareza Mokhamad pada waktu ditemui wartawan usai sidang pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa di dalam Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Barat, Selasa, memaparkan bahwa di informasi Akri, Ammar Zoni lalu Akri menyebabkan kesepakatan perusahaan sabu itu pada Desember 2023

Yakni sekitar sembilan atau 10 hari sebelum penangkapan Ammar. Ammar ditangkap pada 12 Desember 2023.

"Kalau berdasarkan penjelasan Akri, kegiatan bisnis narkotika itu pemodalnya Ammar Zoni. Kalau informasi Akri, jelas tadi ngomongnya (Ammar memodali jual-beli narkotika)," katanya.

Dia menyatakan bahwa Akri ini adalah saksi material. "Saksi yang digunakan mengalami, melihat, saksi yang dilokasi, saksi yang tersebut mengetahui, Akri," katanya.

Khareza mengemukakan bahwa Akri meminta-minta Ammar memodali perusahaan sabu dengan Rp50 jt lalu menjanjikan Ammar keuntungan sebesar Rp5 jt dan juga sabu seberat 5 gram yang bisa jadi dipakai Ammar.

"Rp50 jt tadi. Keuntungannya bagi Ammar Zoni (berdasarkan kesepakatan dengan Akri) Rp5 juta. Jadi Rp50 jt kan dapat satu ons tuh, satu ons itu 100 gram," katanya.

Yang disetorkan ke bandar untuk dijual lagi 95 gram. "Yang lima gram dikasih ke Ammar Zoni untuk dipakai," kata Khareza.

Khareza melanjutkan, dengan mengirimkan sabu berjumlah 95 gram, Ammar akan mendapatkan sebesar Rp55 juta.

"Jadi keuntungan Rp5 jt kemudian barang pakai lima gram. Jelas itu pemodalnya Ammar Zoni, kalau informasi Akri ya," tutur Khareza.

Sedangkan dalam persidangan, Akri berujar bahwa usaha yang dimaksud merupakan ide darinya yang tak lama kemudian disepakati oleh Ammar Zoni. "Ide saya. Ya beliau (Ammar) oke saja," kata Akri pada waktu memberikan kesaksian.

Akri kemudian mengabarkan untuk Ammar Zoni bahwa narkotika jenis sabu itu telah terjadi ada empat hari sebelum penangkapan Ammar kemudian mengajukan permohonan uang Rp50 jt dari Ammar Zoni.

Adapun Akri mendapat sabu sebanyak 100 gram dari pribadi DPO bernama Fajar ke Bekasi, Jawa Barat. "Saya bilang (ke Ammar) ini udah ada teman saya, kalau jadi pemindahan belaka duitnya," kata Akri.

Setelah mendapat uang dari Ammar, Akri kemudian bertransaksi dengan Fajar. Lalu Fajar memberikan 100 gram sabu terhadap pribadi DPO lain bernama Yongki.

Yongki pada tindakan hukum yang disebutkan berperan sebagai pengecer atau pengedar. Yongki memberikan lima gram dari 100 gram itu terhadap Akri dan juga mengedarkan sisanya. Kemudian Akri memberikan lima gram narkoba jenis sabu itu untuk Ammar.

Khareza menjelaskan bahwa Akri yang tersebut menjanjikan modal lalu keuntungan akan kembali terhadap Ammar Zoni pada tiga hari pengedaran ternyata tak menepati janjinya.

"Dijanjikan uang (keuntungan) Rp5 jt di waktu tiga hari. Ternyata di waktu tiga hari lebih tinggi enggak balik (semuanya). Yang balik Rp5 jt serupa Rp12 juta. Kemudian yang digunakan dikasih 'cash' Rp5 juta. Jadi totalnya Rp22 jt (ke Ammar)," kata Khareza.

Khareza menyebutkan bahwa Ammar membantah keterangan Akri tersebut. "Cuma Ammar Zoni enggak mengakuilah, silahkan. Silahkan aja," kata Khareza.

Ammar Zoni menegaskan bahwa uang Rp50 jt diberikan terhadap Akri yang dimaksud meminjam untuk modal usaha.

Dalam perkara tersebut, JPU menuntut terdakwa Ammar Zoni dengan Pasal 114 Ayat (2) tentang narkotika. Sidang tuntutan tindakan hukum narkotika yang menimpa Ammar Zoni rencananya direalisasikan minggu depan.

Artikel ini disadur dari Saksi: Ammar Zoni modali jual-beli narkotika jenis sabu