Berita

Polisi tetapkan terdakwa perkara suami bakar istri ke Tangerang

24
×

Polisi tetapkan terdakwa perkara suami bakar istri ke Tangerang

Sebarkan artikel ini
Polisi tetapkan terdakwa perkara suami bakar istri ke Tangerang

Ibukota Indonesia –

Polisi telah dilakukan menetapkan S (41) sebagai terdakwa perkara pembakaran istrinya yang digunakan berinisial SR (22) di dalam Gang H Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Daerah Perkotaan Tangerang, Banten, pada Awal Minggu (1/7).

 

"Saat ini pelaku sudah ada ditetapkan sebagai terdakwa perkara KDRT. Untuk saksi yang digunakan diperiksa baru dua saksi," kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis di informasi tercatat yang dimaksud diterima di dalam Jakarta, Selasa.

 

Evarmon menjelaskan motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap dituduh mengaku oleh sebab itu emosi akibat selisih paham atau cemburu.

 

"Sementara untuk motif lain selain cemburu atau selisih paham belum didapatkan dari penyidik oleh sebab itu korban atau istrinya masih belum dapat dimintai keterangan," katanya.

 

Evarmon juga menjelaskan akibat kejadian yang disebutkan penderita SR mengalami luka bakar sebesar 27 persen pada bagian kepala juga wajah. Hal yang dimaksud berdasarkan laporan hasil penanganan anggota medis di dalam Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh, Pusat Kota Tangerang.

 

Kemudian pasal yang dimaksud dipersangkakan untuk terperiksa adalah pasal 44 serta 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

 

"Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Simbol Rupiah 30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT)," kata Evarmon.

 

Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Pusat Kota mengamankan pelaku berinisial S (40 tahun) yang dimaksud membakar istrinya SR (22) menggunakan bensin hingga mengalami luka bakar penting dalam kepala, wajah kemudian tangan.

 

"Benar tadi waktu malam sekitar pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat sudah berlangsung KDRT (kekerasan di rumah tangga) akibat pelaku serta orang yang terluka adalah pasangan suami istri," kata Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis di dalam Tangerang, Banten, Mulai Pekan (1/7).

 

Dari informasi awal yang tersebut diterima polisi, telah lama terbentuk miskomunikasi lalu cemburu di dalam antara keduanya. Pelaku yang mana emosi menyiramkan satu botol bensin, kemudian membakar istrinya itu.

Artikel ini disadur dari Polisi tetapkan tersangka kasus suami bakar istri di Tangerang