Berita

Polisi observasi psikiatri terhadap anak bunuh ayah kandung di Jaktim

21
×

Polisi observasi psikiatri terhadap anak bunuh ayah kandung di Jaktim

Sebarkan artikel ini
Polisi observasi psikiatri terhadap anak bunuh ayah kandung ke Jaktim

Saat ini, anak KS kemudian anak PA sedang menjalani observasi psikiatri ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendalami keseimbangan mental psikologis kejiwaan keduanya

Jakarta –

Polisi melakukan observasi psikiatri terhadap KS (17) dan juga PA (16) dua anak yang tersebut berkonflik dengan hukum sebab membunuh ayah kandungnya S (55).

"Saat ini, anak KS serta anak PA sedang menjalani observasi psikiatri dalam Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendalami kesehatan mental psikologis kejiwaan keduanya, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi ketika ditemui pada Jakarta, Selasa.

 

Selain itu menurut Ade Ary sang kakak yakni KS menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan bukan melibatkan adiknya, PA.

 

"Memang ada penyampaian dari anak KS untuk bukan melibatkan adiknya, tapi penyidik kekal berpihak pada fakta, berpegang pada fakta insiden yang tersebut terjadi, sehingga anak PA ditetapkan (tersangka), " katanya.

 

Ade Ary juga menyebutkan fakta yang dimaksud terungkap bahwa KS ini yang mana merencanakan pembunuhan terhadap ayahnya.

 

"Anak KS menyampaikan ke adiknya yaitu anak PA 'nanti kamu melakukan ini, saya melakukan ini' " kata Ade Ary menirukan ucapan KS.

 

"Anak PA berperan memukul kepala penderita dua kali dengan kayu papan cucian kemudian anak KS diduga menusuk orang yang terluka  dua kali dengan pisau dapur, " sambungnya.

 

Pelaku pembunuhan terhadap pedagang perabotan di dalam Duren Sawit, DKI Jakarta Timur pada Hari Sabtu (22/6) dini hari, bertambah satu warga sehingga total menjadi dua pendatang tersangka.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, Selasa, setelahnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kembali bahwa KS (17) yang tersebut sebelumnya berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH) atau terdakwa diketahui mengundurkan diri dari dari TKP pembunuhan dengan adiknya saudari PA (16).

 

"Setelah diwujudkan pendalaman, pemeriksaan intensif pendekatan oleh penyidik Polwan, ini ditemukan fakta kemudian bukti bahwa saudari PA atau adik dari KS juga ditetapkan sebagai ABH atau terdakwa lantaran diduga melakukan tindakan pidana pembunuhan terhadap S (55), " ucapnya.

 

Ade Ary menjelaskan terhadap mereka berdua dijerat pasal 340 KUHP itu tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan.

 

"Pasal 340 itu ancamannya maksimal 20 tahun, pasal 338 itu ancamannya maksimal 15 tahun, " katanya.

Artikel ini disadur dari Polisi observasi psikiatri terhadap anak bunuh ayah kandung di Jaktim