Berita

Polda Metro Jaya tegaskan penanganan perkara Firli profesional

26
×

Polda Metro Jaya tegaskan penanganan perkara Firli profesional

Sebarkan artikel ini
Polda Metro Jaya tegaskan penanganan perkara Firli profesional

DKI Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan hingga ketika ini penanganan persoalan hukum Firli Bahuri tetap profesional, transparan lalu akuntabel.

"Yang jelas penyidikan pada penanganan perkara aquo dilaksanakan secara profesional, transparan juga akuntabel, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polsa Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada waktu dikonfirmasi, ke Jakarta, Senin.

Penegasan yang disebutkan sebagai respon terhadap keinginan pihak Firli untuk meminta Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di dugaan tindakan hukum pemerasan oleh mantan Ketua KPK itu ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ia melanjutkan, persoalan pihak Firli yang menyampaikan tiada terpenuhinya alat bukti melawan sangkaan yang mana dituduhkan, Ade menyebutnya telah lama mengantongi alat bukti di perkara tersebut.

"Penyidik di penanganan perkara aquo, bukanlah belaka mengantongi dua alat bukti yang mana sah, bahkan empat alat bukti, " katanya.

Ade Safri juga menambahkan pihaknya akan memproses perkara ini secara profesional, prosedural lalu tuntas.

Sebelumnya Kuasa hukum mantan Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebutkan pihaknya mengikuti semua tahapan terkait perpanjangan pencekalan selama enam bulan atau sampai 25 Desember 2024.

"Kita ikuti hanya prosesnya, tetapi alangkah elok dan juga bijaksananya di perkara ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya secara profesional untuk mengeluarkan SP3," katanya.

Alasan Ian mengajukan permohonan polisi untuk mengeluarkan SP3 adalah tidak ada adanya bukti pemerasan Firli Bahuri ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Tentu ada dasar hukumnya. Pasal 109 ayat 2 KUHAP yang dimaksud menyatakan penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara dikarenakan tiada terpenuhinya alat bukti berhadapan dengan sangkaan yang dimaksud dituduhkan," kata Ian.

Ian juga menanggapi terkait adanya aliran dana Rp1,3 miliar dari SYL untuk Firli Bahuri.

Dia menjelaskan semua sudah ada diklarifikasi pada persidangan.

"Kan telah semuanya diklarifikasi serupa penyidik, apakah secara substansial memuat kebenaran? Kan tidak," katanya.

"Menuduh memeras tapi bersaksi motifnya persahabatan, menuduh jadi terdakwa akibat tiada memenuhi keinginan Pak Firli Bahuri. Artinya belum ada perbuatan yang mana dipenuhi," kata Ian.

Artikel ini disadur dari Polda Metro Jaya tegaskan penanganan kasus Firli profesional