Berita

Permohonan PHPU Ditolak MK, Sekjen PPP: Ada Perbedaan Melihat Benda Gugatan

28
×

Permohonan PHPU Ditolak MK, Sekjen PPP: Ada Perbedaan Melihat Benda Gugatan

Sebarkan artikel ini
Permohonan PHPU Ditolak MK, Sekjen PPP: Ada Perbedaan Melihat Benda Gugatan

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dimaksud diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) . Partai berlambang Ka’bah mengkaji ada perbedaan di mengamati objek gugatan antara MK dengan partai.

Sekjen PPP Arwani Thomafi mengutarakan kendati putusan MK tidaklah sesuai dengan harapan, namun pihaknya menegaskan telah dilakukan memperjuangkan pernyataan pemilih PPP melalui jalur konstitusional secara optimal.

“Putusan MK tentu bukan sesuai harapan. Tapi perlu kami tegaskan, PPP sudah pernah berjuang sebaik-baiknya lalu sehormat-hormatnya,” kata Arwani, Kamis (23/5/2025).

Arwani mengutarakan PPP telah lama memperjuangkan ucapan pemilih-pemilih PPP dengan cara yang konstitusional. Menurutnya putusan ini pun harus dihormati sebagai bentuk perhormatan terhadap demokrasi. “Kami memperjuangkan pernyataan pemilih PPP dengan cara yang dimaksud benar dengan menghormati institusi demokrasi,” tegas Arwani,

Menurut Arwani, ditolaknya permohonan PHPU ini dilatarbelakangi adanya perbedaan mengamati objek gugatan antara Hakim Konstitusi serta PPP. Sehingga, putusan yang tersebut dihasilkan pun tidaklah sesuai dengan harapan PPP.

“Ada perspektif yang tersebut berbeda di mengamati objek gugatan yang mana PPP ajukan. Konsekuensinya, putusan MK terpencil dari harapan. Kami menghormati putusan yang dimaksud di sudut pandang konstitusional,” tandas Arwani.

Artikel ini disadur dari Permohonan PHPU Ditolak MK, Sekjen PPP: Ada Perbedaan Melihat Objek Gugatan