Berita

Pelaku pembunuhan penjual perabotan di Duren Sawit bertambah satu

20
×

Pelaku pembunuhan penjual perabotan di Duren Sawit bertambah satu

Sebarkan artikel ini
Pelaku pembunuhan penjual perabotan di dalam Duren Sawit bertambah satu

alasan pelaku membunuh ayahnya karena sakit hati banyak dipukuli sebanding individu yang terjebak lalu kerap bukan dikasih makan

Jakarta –

Pelaku pembunuhan terhadap peniaga perabotan  ke Duren Sawit, Ibukota Timur pada Hari Sabtu (22/6) dini hari, bertambah satu warga sehingga total berubah menjadi dua penduduk tersangka.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, Selasa, setelahnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kembali bahwa KS (17) yang sebelumnya berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH) atau terperiksa diketahui meninggalkan dari TKP pembunuhan bersatu adiknya saudari PA (16).

 

"Setelah diwujudkan pendalaman, pemeriksaan intensif pendekatan oleh penyidik Polwan, ini ditemukan fakta lalu bukti bahwa saudari PA atau adik dari KS juga ditetapkan sebagai ABH atau dituduh lantaran diduga melakukan langkah pidana pembunuhan terhadap bapaknya, S (55), " ucapnya.

 

Ade Ary menjelaskan anak KS lalu anak PA berdasarkan fakta sementara yang mana telah terjadi dikumpulkan juga barang bukti yang dimaksud ditemukan oleh penyidik, anak PA berperan memukul kepala korban.

 

"Kakak beradik membunuh bapak kandungnya. Anak PA memukul kepala orang yang terluka dua kali dengan kayu papan cucian kemudian anak KS diduga menusuk orang yang terdampar atau bapaknya dua kali dengan pisau dapur, " ucap Ade Ary.

 

Ade Ary juga menambahkan pisau dapur serta kayu papan cucian sudah disita oleh penyidik, ada bekas darah dalam sana pasca dijalankan pemeriksaan laboratorium yang mana hasilnya identik dengan darah korban.

 

"Berdasarkan fakta sementara yang ditemukan oleh penyidik Subdit Resmob alasan pelaku membunuh ayahnya karena sakit hati kerap dipukuli mirip korban juga kerap tiada dikasih makan, " katanya.

 

Ade Ary menjelaskan terhadap mereka berdua dijerat pasal 340 KUHP itu tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan.

 

"Pasal 340 itu ancamannya maksimal 20 tahun, pasal 338 itu ancamannya maksimal 15 tahun, " katanya.

 

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan pelaku penusukan terhadap peniaga perabotan hingga tewas dalam Duren Sawit, Ibukota Timur pada Hari Sabtu (22/6) dini hari, hanya sekali satu orang.

 

"Sesuai dengan fakta juga pemeriksaan awal yang dimaksud kami lakukan, untuk pelaku hanya sekali satu, berinisial KS (17)," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully ke Jakarta, Mulai Pekan (24/6).

Artikel ini disadur dari Pelaku pembunuhan pedagang perabotan di Duren Sawit bertambah satu