Internasional

Mahkamah Internasional akan Baca Putusan Kasus Jerman Terlibat Genosida pada Wilayah Gaza

32
×

Mahkamah Internasional akan Baca Putusan Kasus Jerman Terlibat Genosida pada Wilayah Gaza

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Internasional akan Baca Putusan Kasus Jerman Terlibat Genosida pada Wilayah Kawasan Gaza

DEN HAAG – Mahkamah Internasional (ICJ) mengumumkan pada Hari Jumat (26/4/2024) bahwa merekan akan memutuskan pada Selasa pada persoalan hukum yang dimaksud menuduh Jerman memfasilitasi genosida di serangan tanah Israel pada Jalur Gaza.

“Pada hari Selasa, 30 April 2024, Mahkamah Internasional akan menyampaikan Perintahnya menghadapi Permintaan indikasi tindakan sementara yang mana diajukan Nikaragua di persoalan hukum Dugaan Pelanggaran Kewajiban Internasional Tertentu sehubungan dengan Wilayah Pendudukan Palestina,” ungkap pernyataan Mahkamah Internasional.

Menurut pernyataan tersebut, sidang umum akan berlangsung pada pukul 15:00 (1300GMT) di Istana Kedamaian di Den Haag, di dalam mana Ketua Pengadilan Hakim Nawaf Salam akan membacakan putusannya.

Nikaragua memulai rute hukum terhadap Jerman di dalam ICJ, menuduh Berlin memfasilitasi genosida ke Wilayah Gaza dengan memberikan dukungan urusan politik dan juga militer terhadap Israel.

Pada sidang awal bulan ini, Nikaragua memohon ICJ mengeluarkan tindakan darurat bagi Jerman untuk menghentikan ekspor senjatanya ke negeri Israel lalu membatalkan keputusannya menangguhkan pendanaan untuk badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA).

Setelah delegasi Jerman menyimpulkan argumennya, Nawaf Salam mengakhiri sidang dua hari tersebut, dan juga mengutarakan Pengadilan akan segera memutuskan permintaan Nikaragua untuk melakukan tindakan darurat.

Jerman permanen berubah menjadi salah satu pendukung terkuat serangan militer negara Israel pada Gaza, walau ada tekanan masyarakat yang digunakan meningkat.

Kanselir Olaf Scholz berulang kali mengungkapkan Jerman memikul tanggung jawab khusus terhadap tanah Israel dikarenakan sejarah Nazi-nya.

Logika kanselir Jerman kemudian pemerintahannya tampaknya sesat pikir lantaran justru pada waktu ini negeri Israel yang dimaksud melakukan genosida terhadap warga Palestina di dalam Jalur Gaza.

Israel telah lama membunuh lebih besar dari 34.000 warga Palestina, sebagian besar wanita dan juga anak-anak.

Jerman sangat diuntungkan dari pelanggan senjata ke Israel. Senjata itu digunakan rezim kolonial Zionis untuk membantai warga sipil Palestina.

Artikel ini disadur dari Mahkamah Internasional akan Baca Putusan Kasus Jerman Terlibat Genosida di Gaza