Berita

Lapas Cipinang cabut hak remisi napi yang tersebut lakukan “love scamming”

24
×

Lapas Cipinang cabut hak remisi napi yang tersebut lakukan “love scamming”

Sebarkan artikel ini
Lapas Cipinang cabut hak remisi napi yang dimaksud yang disebutkan lakukan “love scamming”

Ibukota Indonesia –

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Ibukota Indonesia Timur, akan mencabut hak remisi bagi narapidana (Napi) berinisial MA yang digunakan melakukan "love scamming" terhadap siswi SMP di dalam Bandung, Jawa Barat.

"Love scamming" adalah salah satu modus kejahatan siber di mana pelaku kejahatan menggunakan identitas palsu untuk menyita perhatian hati orang yang terdampar untuk kemudian memanfaatkan korban guna mendapatkan uang.  
 

"Menjatuhkan sanksi awal sebagai hukuman disiplin melawan pelanggaran tata tertib yang dimaksud berdampak pada pemenuhan hak-hak warga binaan yang dimaksud bersangkutan seperti pengurangan hukuman (remisi) serta hak lainnya seperti cuti bersyarat (CB), cuti mendekati bebas (CMB), cuti mengunjungi keluarga (CMK), pembebasan bersyarat (PB)," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang E.P Prayer Manik ketika jumpa pers dalam Lapas Cipinang, DKI Jakarta Timur, Senin.
 
Warga binaan berinisial MA itu diduga melakukan tindakan kejahatan pencemaran, menyebarluaskan foto tanpa busana bocah perempuan berusia 13 tahun.

 

Tak cuma itu, MA dihukum di dalam staff cell (kamar pengasingan) atau yang biasa disebut sel tikus (selti) pasca ketahuan mengakses ponsel untuk melakukan "love scamming" terhadap siswi SMP tersebut.

 

Menurut Prayer, hukuman itu diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap warga binaan di mana belaka berada untuk bukan melakukan kejahatan.

 

"Apalagi dalam lingkungan lapas yang dapat berdampak pada nama baik institusi permasyarakatan juga," ujarnya.

 

Saat ini, lanjut Prayer, persoalan hukum itu ditangani Polda Jawa Barat (Jabar) kemudian telah melakukan pemeriksaan terhadap MA pada Selasa (25/6).

 

"Kami sambut baik upaya Polda Jabar dan juga segera melaksanakan penggeledahan hingga menemukan yang digunakan diduga terperiksa dan juga alat bukti handphone, pelaku telah diamankan ke Polda Jabar untuk tahapan hukum," ujarnya.
 
Prayer menuturkan, MA mendapatkan ponsel dari jeruji besi dari warga binaan lain yang digunakan akan bebas.

 

"Berdasarkan pengakuan beliau (MA), dapat handphone dari warga binaan juga. MA mengaku membelinya," ujarnya.

 

Prayer menambahkan MA yang digunakan merupakan napi pindahan dari Rutan Cipinang itu melanggar UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak lantaran melakukan pemerkosaan anak di bawah umur, dengan masa hukuman 9 tahun penjara.

 

Kasus itu bermula pada waktu MA berkenalan dengan orang yang terdampar melalui sosial media ke Instagram.

 

MA diketahui menggunakan nama "Cakra" serta foto pria tampan guna mengelabui korban. Lalu, MA berkenalan dengan penderita sekira Maret 2024 hingga berlanjut mengomunikasikan melalui WhatsApp.

 

Seiring berjalannya waktu, MA kerap merayu orang yang terluka agar mengirimkan foto dan juga video tanpa busana.

 

Setelah mendapat dokumen elektronik tersebut, pelaku dengan segera menghubungi orangtua dari bocah perempuan itu untuk meminta-minta tebusan uang Rp600 ribu.

 

Pelaku pun mengancam untuk menyebarkan foto lalu video korban untuk guru kemudian rekan orang yang terluka bila penduduk tua orang yang terdampar tiada mengirimkan uang.

Artikel ini disadur dari Lapas Cipinang cabut hak remisi napi yang lakukan “love scamming”