Berita

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi pada Amarta Karya, Rugikan Negara Rp46 Miliar

24
×

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi pada Amarta Karya, Rugikan Negara Rp46 Miliar

Sebarkan artikel ini
KPK Tahan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi pada Amarta Karya, Rugikan Negara Rp46 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sekaligus menahan dua terdakwa baru perkara dugaan pengadaan subkontraktor fiktif dalam PT Amarta Karya (AK) Persero tahun 2018-2020. Para terdakwa yang digunakan dimaksud adalah Pandhit Seno Aji (PSA) lalu Deden Paryoga (DP) selaku Karyawan PT AK.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan pada persidangan Terdakwa Catur Prabowo dkk, terungkap adanya keterlibatan bergerak dari dua terperiksa tersebut.

“Untuk keinginan langkah-langkah penyidikan, direalisasikan penangkapan para Tersangka setiap-tiap 20 hari pertama mulai 15 Mei-3 Juni 2024 ke Rutan Fakultas KPK,” ujar Asep ketika konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Konstruksi Perkara

Asep menjelaskan PSA kemudian DP merupakan pendatang kepercayaan eks Dirut PT AK, Catur Prabowo. Keduanya kemudian mendapat perintah untuk memenuhi beraneka permintaan pribadi Catur Prabowo.

Kemudian, keduanya menghubungi Direktur Keuangan PT AK, Trisna Sutisna. Seizin dari Trisna, PSA kemudian DP kemudian mendirikan serta mencari badan bidang usaha berbentuk CV yang mana akan dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor dari PT AK Persero untuk menerima pembayaran kerja identik subkontraktor PT AK Persero.

“Dibentuk 3 CV sebagai subkontraktor fiktif, di mana sebagai Komisaris serta Direkturnya adalah keluarga dari PSA juga DP,” papar Asep.

Asep melanjutkan pekerjaan yang dimaksud dicantumkan pada dokumen pembayaran pekerjaan menghadapi 3 CV yang disebutkan merupakan pekerjaan yang sudah ada selesai dilaksanakan maupun yang tersebut bukan pernah dilakukan.

Pekerjaan proyek dari tahun 2018-2020, Asep menyebutkan, PT AK Persero mencairkan banyak dana untuk pembayaran subkontraktor fiktif ke 3 CV yang tersebut sepenuhnya melawan sepengetahuan juga persetujuan dari Catur Prabowo serta Trisna Sutisna.

Artikel ini disadur dari KPK Tahan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi di Amarta Karya, Rugikan Negara Rp46 Miliar