Berita

Kejari Jakbar eksekusi terpidana Winoto Kartono Then ke Lapas Cibinong

24
×

Kejari Jakbar eksekusi terpidana Winoto Kartono Then ke Lapas Cibinong

Sebarkan artikel ini
Kejari Jakbar eksekusi terpidana Winoto Kartono Then ke Lapas Cibinong

Ibukota – Kejaksaan Negeri Ibukota Barat mengeksekusi terpidana perkara pemalsuan dokumen lalu keterang palsu Winoto Kartono Then ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Selasa siang.

"Pada hari Selasa, tanggal 9 Juli 2024 bertempat pada Lapas Kelas IIA Cibinong telah dilaksanakan eksekusi terpidana menghadapi nama Winoto Kartono Then," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Indonesia Barat Lingga Nuarie ke Ibukota Indonesia pada Selasa.

Winoto, kata Lingga, didakwa melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP berhadapan dengan langkah pidana "menyuruh menempatkan informasi palsu ke pada akta otentik dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan"

Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Putusan MA Nomor: 1407 K/Pid/2023 tanggal 30 November 2023 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Ibukota Nomor: 171/PID/2023/PT DKI tanggal 27 Juli 2023 jo Putusan Pengadilan Negeri DKI Jakarta Barat Nomor: 897/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 12 Juni 2023.

Sebelumnya, Winoto Kartono Then yang mana telah terjadi terbukti melakukan pemalsuan surat melawan nama PT Global Bara Mandiri bukan memenuhi 
panggilan Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Barat (Jakbar).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Pengadilan
​​​​​​​Negeri (PN) Ibukota Barat Muhammad Adib Adam menyebutkan bahwa pihaknya terus melakukan rute pemanggilan guna melakukan putusan.

"Sudah putus di MA, sedang kita rute panggilan untuk pelaksanaan putusan," kata Muhammad Adib di Ibukota pada Selasa (7/5).

Adib mengutarakan bahwa Winoto mangkir walau telah dua kali pemanggilan. Pihaknya akan terus melakukan tahapan hukum hingga terpidana bisa saja dihadirkan ke PN Ibukota Barat.

"Terpidana ini mau kita eksekusi, sedang pada proses," kata dia.

Artikel ini disadur dari Kejari Jakbar eksekusi terpidana Winoto Kartono Then ke Lapas Cibinong