Berita

Kasus Ria Ricis, Berkas perkara telah lama dikirim ke Kejati

24
×

Kasus Ria Ricis, Berkas perkara telah lama dikirim ke Kejati

Sebarkan artikel ini
Kasus Ria Ricis, Berkas perkara telah lama lama dikirim ke Kejati

DKI Jakarta –

Berkas perkara dugaan pengancaman serta pemerasan yang dimaksud dijalankan oleh terperiksa berinisial AP (29) terhadap figur publik Ria Yunita atau Ria Ricis telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

 

"Berkas perkara telah dilakukan dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI kemarin hari Mulai Pekan tanggal 8 Juli 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui ke Jakarta, Selasa.

 

Ade Ary menjelaskan, pihaknya masih mengawaitu hasil penelitian dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Ibukota terkait berkas tersebut. "Nanti direalisasikan penelitian oleh jaksa, kemudian ada 'feedback' kembali apakah berkasnya lengkap atau tidak," katanya.

 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sudah menangkap terduga pelaku yang mana mengancam juga melakukan pemerasan terhadap Ria Ricis.

 

"Pada Hari Senin (10/6) pukul 01.20 Waktu Indonesia Barat dini hari, grup penyidik berhasil melakukan upaya paksa, penangkapan dituduh AP (29) pada rumahnya, Kelurahan Cipayung, DKI Jakarta Timur," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak di Jakarta, Selasa (11/6).

 

Ade Safri juga menyebutkan motif sementara terperiksa AP (29) melakukan pemerasan serta pengancaman terhadap Ria Ricis adalah ekonomi. "Jadi sementara ini untuk motif dituduh AP pada melakukan langkah pidana yang berjalan motifnya ekonomi," katanya.

 

Ade Safri menjelaskan untuk modus operandi yang digunakan dijalankan oleh terdakwa AP adalah melakukan akses ilegal atau meretas sistem elektronik yang digunakan berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor.

 

"Ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik terhadap orang yang terdampar yang dijalankan melalui perantara manager ataupun asisten korban untuk meminta-minta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta," katanya.

 

AP telah dilakukan ditetapkan sebagai dituduh juga dikenakan langkah pidana pengancaman melalui media elektronik dan juga atau mengakses sistem elektronik milik khalayak lain tanpa izin (dengan cara menghadapi hak) sebagaimana dimaksud pada Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua berhadapan dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Data kemudian Transaksi Elektronik.

 

"Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun serta denda maksimal Rp2 miliar," kata Ade Safri.

Artikel ini disadur dari Kasus Ria Ricis, Berkas perkara telah dikirim ke Kejati