Berita

Kasus pelecehan mantan Rektor UP, Polisi: Masih sidik, belum dituduh

24
×

Kasus pelecehan mantan Rektor UP, Polisi: Masih sidik, belum dituduh

Sebarkan artikel ini
Kasus pelecehan mantan Rektor UP, Polisi: Masih sidik, belum dituduh

Ibukota –

Polda Metro Jaya menyebutkan persoalan hukum pelecehan yang digunakan diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) terhadap dua wanita berinisial RZ serta DF masih pada sidik.

 

"Masih jalan, tahapan sidik, belum tersangka. Masih panggil-panggil saksi-saksi," kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak juga Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Evi Pagari pada waktu dikonfirmasi di dalam Jakarta, Senin.

 

Saat dikonfirmasi perihal lambatnya penanganan tindakan hukum ini oleh Polda Metro Jaya, Evi menjelaskan, pihaknya harus melibatkan pihak lainnya.

 

"Kasus TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) harus melibatkan psikolog, mitra dan juga lain-lain. Undang-undangnya mengatur seperti itu," ujarnya.

 

Kemudian untuk penjadwalan pemeriksaan lanjutan terhadap terlapor, Evi tidaklah menjelaskan secara detail kapan akan diperiksa. Dia hanya sekali menyebutkan nanti akan diinformasikan melalui Area Humas Polda Metro Jaya.

 

Polda Metro Jaya menyebutkan hasil "visum et repertum psikiatrikum" (VeRP) mantan rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) telah terjadi mengundurkan diri dari dan juga dugaan perkara aktivitas pidana pelecehan sudah pernah naik penyidikan.

 

"Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dimaksud dijalankan oknum rektor di sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya sudah ada ditingkatkan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi ketika ditemui di dalam Jakarta, Hari Jumat (14/6).

 

Ade Ary menyebutkan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dikerjakan pasca pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi kemudian hasil "visum et repertum psikiatrikum".

 

"Disebutkan bahwa hasil visum menyebutkan adanya dugaan langkah pidana pelecehan," katanya.

 

Mantan Kapolres Metro DKI Jakarta Selatan yang disebutkan menyebutkan semua fakta yang mana ada dikumpulkan oleh penyidik, kemudian dipadukan dengan dicari kecocokan. Selanjutnya ditemukan adanya dugaan tindakan pidana terhadap insiden yang tersebut dilaporkan sehingga telah naik ke penyidikan.

Artikel ini disadur dari Kasus pelecehan mantan Rektor UP, Polisi: Masih sidik, belum tersangka