Berita

Kasus narkoba pada Tangerang, Polisi: Satu dituduh merupakan residivis

22
×

Kasus narkoba pada Tangerang, Polisi: Satu dituduh merupakan residivis

Sebarkan artikel ini
Kasus narkoba pada Tangerang, Polisi: Satu dituduh merupakan residivis

Ibukota Indonesia –

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Brigjen Polisi Hengki mengungkapkan bahwa salah satu dari dua terdakwa kurir narkoba berinisial R (29) serta A (19) yang dimaksud digerebek di kawasan Parung Serab, Ciledug, Tangerang, pada Hari Senin (1/7) merupakan orang residivis.
 
"Tersangka berinisial R merupakan residivis tindakan hukum narkoba yang mana baru hanya meninggalkan dari penjara Januari 2024 lalu. Namun, saat ini ia kembali harus ditangkap dengan tindakan hukum yang digunakan sama," katanya pada waktu dikonfirmasi pada Jakarta, Selasa.
 
Hengki juga menyebutkan kedua terdakwa menyewa sebuah rumah kontrakan khusus untuk dijadikan gudang penyimpanan narkoba jenis sabu tersebut.
 
"Kalau dilihat, merekan menyimpan (sabu) dalam rumah petakan dan juga ketika digeledah terdapat 72 bungkus sabu yang mana telah dikemas melalui sebuah merek teh China," katanya.

Hengki menambahkan, 72 bungkus sabu yang disebutkan diperkirakan seberat satu kilogram (kg). Namun penyidik akan menimbang kembali semua barang bukti yang dimaksud sehingga akan ada jumlah agregat total pastinya.

"Barbuk ada 72 bungkus nanti akan ditimbang oleh kelompok dari Subdit 3 Ditresnarkoba," katanya.

 

Sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas Teh Cina oleh kedua terperiksa yang digerebek di dalam kawasan Parung Serab, Ciledug, Tangerang pada Mulai Pekan (1/7/2024). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya

Saat dikonfirmasi masalah rencana para terdakwa akan datang mengedarkan barang haram tersebut, Hengki menjelaskan kemungkinan di wilayah Jabodetabek. "Ya saya rasa kalau dari barbuk itu, diedarkan di dalam sekitar Jabodetabek ya," katanya.
 
Polda Metro Jaya menangkap dua kurir narkoba pembawa 72 kg narkotika jenis sabu ke salah satu kontrakan, kawasan Parung Serab, Ciledug, Pusat Kota Tangerang, Mulai Pekan (1/7).
 
"Menangkap dua penduduk terdakwa dan juga ada barang bukti, jenis sabu sejumlah 72 kilogram," katanya saat dikonfirmasi pada Jakarta.
 
Ia menjelaskan kedua pelaku berinisial R (29) kemudian A (19) sengaja memanfaatkan momen HUT Bhayangkara ke-78.

Artikel ini disadur dari Kasus narkoba di Tangerang, Polisi: Satu tersangka merupakan residivis