Berita

ICW Kuantitas KPK Mudah Ungkap ‘Donatur’ Harun Masiku: Cek Barang yang Disita

22
×

ICW Kuantitas KPK Mudah Ungkap ‘Donatur’ Harun Masiku: Cek Barang yang Disita

Sebarkan artikel ini
ICW Kuantitas KPK Mudah Ungkap ‘Donatur’ Harun Masiku: Cek Barang yang Disita

Jakarta

Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini ada pihak-pihak yang dimaksud menjadi donatur atau pemberi dana terhadap buron Harun Masiku selama masa pelariannya. ICW menyimpulkan KPK seharusnya simpel pada membongkar sosok donatur Harun.

“Kami meyakini ada pihak yang mana mensponsori Harun Masiku selama kurun waktu 4 tahun terakhir dan juga pihak yang disebutkan tentu dapat ditindak dengan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun, maksimal 12 tahun penjara,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana ketika dihubungi, Kamis (27/6/2024).

Kurnia memaparkan penelusuran donatur Harun Masiku tiada akan sulit bagi KPK mengingat penyidik telah terjadi menyita beberapa jumlah barang bukti pada pengusutan perkara tersebut. Lewat petunjuk barang bukti itu, kata Kurnia, sosok yang tersebut mendanai pelarian Harun mampu diketahui.

“Barang-barang yang tersebut telah dilakukan disita oleh KPK harusnya dapat didalami lebih tinggi lanjut untuk mencari petunjuk siapa yang sebenarnya pernah berbicara dengan Harun Masiku, bahkan lebih banyak berjauhan siapa yang mana selama ini mensponsori hidup Harun Masiku di pelariannya,” kata dia.

ICW berharap KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan pasal menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. ICW mengkaji memberikan dana terhadap Harun di pelariannya dapat dikategorikan di menghalangi penyidikan KPK mencari buron tersebut.

ADVERTISEMENT

“Kami berharap agar KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dengan indikasi obstruction of justice atau menghalangi-halangi tahapan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, dugaan penyokong dana untuk Harun Masiku itu salah satunya disampaikan oleh mantan penyidik KPK yang juga Ketua IM57+Institute, M Praswad Nugraha. Dia menduga ada pemberi dana untuk Harun Masiku untuk bersembunyi sebab pastinya buron butuh uang untuk berpindah-pindah.

“Buronan Harun Masiku butuh uang tunai yang digunakan sejumlah lantaran setiap saat berpindah-pindah dan juga tiada mampu mengakses sistem keuangan perbankan oleh sebab itu akan secara langsung ketahuan apabila yang tersebut bersangkutan mengambil ATM juga lain-lain,” kata Praswad di penjelasan untuk wartawan.

Selain itu, apabila buron wajib untuk berpindah negara, ia membutuhkan dana yang digunakan besar. Untuk itu, Praswad meyakini bahwa pasti ada yang dimaksud memberikan dana untuk Harun Masiku pada pelariannya.

“Harun Masiku bukan bisa jadi bekerja, dikarenakan statusnya sedang buron, sehingga pasti tak ada pemasukan, tanpa dukungan dari pihak tertentu, tidaklah kemungkinan besar beliau dapat membiayai pelariannya selama 4,5 tahun terakhir ini,” katanya.

KPK pun merespons terkait dugaan adanya ‘donatur’ untuk Harun Masiku tersebut. Melalui jubirnya, Tessa Mahardhika, KPK memaparkan akan mengusut dugaan adanya pemberi dana untuk membantu Harun Masiku bersembunyi.

“(Pemberi dana) akan didalami oleh penyidik,” kata Tessa.

(ial/ygs)

Artikel ini disadur dari ICW Nilai KPK Mudah Ungkap ‘Donatur’ Harun Masiku: Cek Barang yang Disita